Dinas Sulit Tindak Pekerja Asing Tak Terdata

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Pemerintah Kabupaten Mempawah, menyayangkan pihak perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak melapor ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) setempat. Akibat hal ini, dapat mempersulit pendataan TKA yang ada di Mempawah.

Kabid Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar menyebutkan, berdasarkan data yang tercacat, hingga Maret 2019 ini, baru sebanyak 10 TKA yang melapor kepada pihaknya.

“Maka dari itu, masih minimnya perushaan yang melaporkan pekerja TKA ke kita. Mestinya setiap bulan mereka wajib melaporkan diri ke Disperindagnaker. Kenyataannya sampai Maret ini saja baru 10 orang yang melapor,” kata Ya’ Helmizar, kemarin.

Selain itu, Ya’ Helmizar menjelaskan jumlah TKA di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mempawah. Berdasarkan data TKA tahun 2018, tercatat sebanyak 27 TKA yang bekerja dan melapor ke Disperindagnaker.

“Seperti di PT Conch Cement Indonesia sebanyak 10 orang TKA, untuk di PT Guangken Rubber sebanyak tiga orang TKA, sedangkan di PT Unicoco Industries Indonesia sebanyak empat orang TKA, di PT Global Inovasi Prima sebanyak satu orang TKA, PT Permata Borneo Lestari sebanyak tiga orang TKA, PT Nawa Perkasa sebanyak empat orang TKA, dan di Sekolah Tinggi Theologia Abdi Tuhan Injili sebanyak dua orang TKA,” jelasnya.

Ya’ Helmizar menerangkan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan TKA.

Di lain sisi, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan menerima laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.

“Itu juga persoalan yang kami hadapi, kita tidak bisa menindak mereka. Padahal mereka lemah dalam melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan mereka,” terangnya.

 

Laporan : Ari Sandy

Editor : Andriadi Perdana Putra