eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ditelepon istri siri malah tak direspon. Begitu ketemu, malah beradu mulut. Tak puas, akhirnya saling lempar. Ujung-ujungnya berakhir di kantor polisi.
Itulah yang dilakukan pria berinisial Hr alias El, 34 dengan istri sirinya berinisial Yn. Keduanya saling serang dengan cara melempar botol dan kunci motor usai adu mulut di kediaman Yn di Gang Ahmad Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, Jumat (4/8) sekitar pukul 21.00.
Yn geram dengan ulah suami yang menikahinya secara sirih itu. Alasannya karena Hr tidak mengangkat teleponnya. Begitu Hr pulang ke rumahnya, Yn pun beleter (marah-marah, red). Bukannya diam, Hr malah kembali marah-marah dengan istri sirinya itu.
Hilang cerita adu mulut, Yn yang geram, melemparkan botol kaca ke arah Hr. Lemparan tersebut meleset, nyaris saja mengenai wajah Hr. botol tersebut pun pecah dan kacanya berceceran di lantai rumah Yn. Tak mau kalah, Hr membalas melempar Yn dengan kunci sepeda motor. Bidikannya tak meleset. Kuncu sepeda motor itu tepat mengenai pelipis Yn hingga luka lebam.
Tak terima, Yn pun membuat laporan ke Mapolsekta Pontianak Timur sambil memperlihatkan luka lebam di pelipisnya. Jajaran Polsekta Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. “Benar ada laporan masuk berkaitan dengan penganiayaan itu. Berawal cekcok mulut antara pelaku dan korban, gara-gara tak merespon telepon,” jelas Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Senin (14/8).
Kompol Hafidz mengatakan, jajarannya sudah memeriksa Yn selaku korban, begitu juga para saksi. “Korban juga kita lakukan visum, lantaran ada luka memar (lebam, red) di pelipisnya,” kata Kompol Hafidz.
Usai mengumpulkan semua bukti, polisi langsung mencari Hr selaku terlapor kasus penganiayaan. Akhirnya Hr dibekuk, Minggu (13/8) sekitar pukul 15.30. “Penangkapan yang dilakukan terhadap Hr berawal dari patroli yang kita lakukan,” ujar Kompol Hafidz.
Saat patroli, polisi mendapat informasi bahwa Hr berada di Gang H. Ashari. Dengan cepat polisi melakukan penyelidikan. “Informasi itu benar. Kemudian kita lakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsekta Pontianak Timur,” ungkapnya.
Hr dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Kasusnya terus kita dalami. Selanjutnya akan kita proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Hafidz. (zrn)