eQuator.co.id – MUARA ENIM – Setengah bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Malik (22), diserahkan keluarganya ke Mapolsek Lembak, Minggu (22/5), pukul 00.50 WIB. Penyerahan diri petani karet itu diantar langsung orang tuanya.
Dia jadi buronan karena telah menganiaya Ratita (39), mantan mertuanya. Kejadian di kebun karet Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim, 6 Mei lalu. Pemicunya, tersangka dilarang korban rujuk kembali dengan Susi (25), mantan istrinya yang tak lain anak korban.
Pagi itu, korban dan Susi menyadap karet. Tiba-tiba tersangka datang menemui Susi dan berkata “Aku katek urusan samo kau, dimana mamakmu”. Korban yang saat itu tidak jauh dari posisi Susi mendekat.
Mengetahui itu, tersangka langsung mencabut dua bilah parang dan membacokkannya ke tubuh korban berkali kali. Bacokan mengenai muka, mulut dan tangan korban. Melihat hal tersebut, Susi mencoba menolong ibunya dengan merebut parang dari tangan mantan suaminya.
Jeritan korban dan Susi didengar seorang warga, Saiful datang dan merebut parang dari tangan tersangka. Tersangka pun melarikan diri ke hutan. Penganiayaan itu dilaporkan Susi ke Polsek Lembak.
“Kami imbau kepada keluarganya agar menyerahkan pelaku dan imbauan itu berhasil,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad melalui Kapolsek Lembak AKP Aidil Fitri.
Sementara itu, akibat penganiayaan tersangka, lorban mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.Pengakuan tersangka, dia kesal kepada mantan menantunya yang tak mengizinkan dia rujuk.
“Karena itu aku temui dia di kebun karet dan membacoknya dengan parang,” jelas tersangka yang juga warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak ini. Saat pulang ke rumah, orang tuanya meminta dia menyerah. “Aku pasrah bae, karena orang tuo aku sudah tahu ceritanya dari polisi,” tandasnya.(roz)