eQuator.co.id – Pontianak-RK. Batas jalan yang dibuat secara permanen oleh pemerintah Kota Pontianak tepat di pertigaan Jalan Putri Candramidi (Podomoro), Kecamatan Pontianak Kota, banyak disalahartikan oleh para pengendara.
Meski sudah dipasang papan pemberitahuan dilarang memutar arah, masih saja banyak pengendara mobil maupun motor yang bandel melanggar aturan dengan memutar arah.
Akibatnya, pada saat jam sibuk, terjadi kemacetan panjang di Jalan Sultan Abdurrahman tersebut.
“Itu pembatas jalan dibuat untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pertigaan itu ketika saat jam-jam padat. Pagi dan sore hari. Tapi disalahartikan pengendara,” kata
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, Rabu (21/2).
Menurut Salbiah, di ujung pembatas jalan, tepat di depan pintu keluar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak sudah dipasang papan larangan memutar arah.
“Tapi banyak yang memutar arah. Itu tidak benar sekali. Kita sudah sosialisasikan berkaitan ini, bahkan rambu-rambu dilarang memutar arah di ujung pembatas jalan tersebut sudah ada,” jelas Salbiah.
Untuk itu, Salbiah akan mengambil langkah penegakan hukum jika masih saja ada yang memutar arah di ujung pembatas jalan itu.
“Jika dilihat mereka, pengendara yang memutar arah itu untuk menuju ke Jalan Putri Candramidi (Podomoro). Nah ini tidak dibenarkan. Silakan menggunakan jalan alternatif lain, misalnya lewat Uray Bawadi, masuk Aliayang, kemudian masuk ke Podomoro,” terang Salbiah.
Untuk penindakan hukum, kata Salbiah, sudah dilakukan sejak 20 Februari lalu. Penindakan itu dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi sepeda motor yang mencoba-coba memutar arah di ujung pembatas jalan.
“Sudah ada yang kita tilang. Kita harap masyarakat tidak menggunakan pembatas jalan itu sebagai u-turn lagi,” tegasnya. (Zrn)