Dikira Babi, Rupanya Tembak Teman Sendiri

SALAH TEMBAK. Samsuri tak bernyawa setelah ditembak Marianus Toba di lokasi berburu di Dusun Petikan Jaya, Desa Nanga Dua, Bunut Hulu, Rabu (23/11). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Untuk kesekian kalinya, kasus salah tembak saat berburu di hutan terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kali ini Samsuri yang menjadi korbannya.

Warga Dedai, Kabupaten Sintang itu ditembak Marianus Toba, 32, warga Desa Nanga Dua menggunakan senjata api (Senpi) jenis lantak, ketika berburu di hutan Dusun Petikan Jaya, Desa Nanga Dua, Bunut Hulu, Rabu (23/11) pukul 15.00.

Marinus dan Samsuri sama-sama memegang senapan lantak. Mereka berburu di pinggiran sungai. Di semak-semak, mereka melihat jejak babi hutan. Keduanya berpencar untuk mendapatkan buruannya.

“Tersangka melihat sesuatu yang bergerak-gerak di semak-semak. Dia menduga yang di semak-semak tersebut adalah babi hutan,” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminnuddin, SIK di markasnya, Jumat (25/11).

Tanpa mikir panjang, Marinus langsung menembak ke arah semak-semak tersebut. Dia melihat ada yang menggelepar terkena peluru yang ditembakkannya.

Dengan senang hati Marinus menghampiri sasaran tembaknya. Dia mengira pelurunya tepat sasaran mengenai babi hutan.

“Setelah didekati, bukan babi hutan, melainkan rekannya, Samsuri,” jelas AKP Aminnuddin.

Melihat rekannya yang sudah tak bernyawa, Marinus menjadi panik. Dia langsung menuju rumah abang iparnya, Simon Supeno dengan mengendarai sepeda motor.

“Tersangka meminta Simon Supeno agar mengantarnya ke Mapolsek Bunut Hulu dan melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Setelah mengetahui kasus salah tembaj ini, polisi langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mengevakuasi korban dan mengamankan tersangka serta barang bukti. Kemudian membuatkan laporan polisi, meminta visum dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga melengkapi mindik hingga melakukan pemberkasan untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Saya imbau, masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya menyerahkannya kepada aparat keamanan atau Polsek terdekat. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api tanpa izin,” tegasnya. (dre)