Dikeroyok Dua Pemuda Lapor ke Polsek Kakap

ilustrasi - net

eQuator.co.idPontianak-RK. Pagi-pagi buta, 11 Februari lalu, pemuda berinisial MN, 27 dan ES, 20, asal Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya mengeroyok Jakaria, 37, tetangganya sendiri hingga babak belur. Pengeroyokan dengan tangan kosong itu dilakukan di lahan kebun kelapa milik warga setempat.

Tak terima dengan perbuatan itu, menjelang magrib, Jakaria membuat laporan di Polsek Sungai Kakap. Kapolsek AKP Prayitno mengatakan, setelah korban dikeroyok, ia langsung segera melapor ke Polsek. “Setelah menerima laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya, Rabu (1/3) siang.

Hasil pemeriksaan dan dikuatkan hasil visum, telah cukup bukti bahwa kedua pemuda tersebut melakukan tindak pidana pengeroyokan. “Kita lakukan pemanggilan terhadap kedua pelaku. Setelah di BAP, mereka resmi ditahan Rabu tadi, karena bukti sudah kuat,” tegas Prayitno.

Pengakuan kedua tersangka, kata Prayitno, mereka tidak terima dengan ucapan Jakaria yang dianggap menantang berkelahi, saat mereka bertiga berada di kebun milik H Dali. “Intinya ini salah paham antara kedua belah pihak. Tersangka mengaku pernah ditantang korban, kemudian korban dikeroyok,” terang Prayitno.

Diceritakannya, pengeroyokan tersebut menggunakan tangan kosong. Tersangka menonjok pipi kanan Jakaria. Setelah Jakaria terjatuh, dia kemudian diinjak-injak oleh tersangka. “Akibatnya, korban luka memar dan bonyok pada wajahnya,” papar Prayitno.

Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Sungai Kakap. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Untuk memudahkan proses penyidikan, mulai hari ini mereka ditahan paling lama 20 hari kedepan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya. (oxa/zrn)