Usai Nonton Band, Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda

Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

DITAHAN. Kelima tersangka pengeroyokan saat berada di ruang tahanan Polres Sambas, Senin (28/1)--Sairi

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Yuki Pranata alias Yuki tewas dalam perjalanan ke puskesmas terdekat, Minggu (27/1) pukul 01.00 Wib. Sebelum meregang nyawa, pemuda 18 tahun itu dikeroyok dan dianiaya lima orang di Jalan Setapak, dekat stegher SMK 1 Turusan, Dusun Beringin Sakti, Desa Perigi Limus,  Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno menjelaskan, pengeroyokan ini berawal saat Yuki bersama lima temannya pulang dari menonton hiburan musik (band) di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, Sabtu (26/1) sekira pukul 23.00 Wib.

Dalam perjalanan pulang ke Sajingan Kecil, tepat di persimpangan Turusan, Yuki dan teman-temannya dicegat oleh sekelompok pemuda.

“Sehingga terjadi perkelahian. Kemudian korban Yuki dan temannya, Jadu dikeroyok kelompok pemuda tersebut. Mereka dipukul menggunakan kayu dan tangan kosong,” jelas Prayitno kepada wartawan, Senin (28/1).

Sebagai teman, Andika dan Naif ingin melerai. Namun mereka juga dipukuli sekelompok orang itu. Andika dan Naif kemudian berhasil melarikan diri dan pergi ke stegher tempat speedboat mereka berlabuh.

“Sementara korban Yuki dan Jadu masih tertinggal di lokasi pengeroyokan. Setelah juga berhasil melarikan diri, Yuki dan Jadu kemudian segera dibawa berobat ke puskesmas, karena mengalami luka yang parah,” papar Prayitno.

Rencananya, mereka juga akan dirujuk ke RSUD Sambas dan dari RSUD Sambas dirujuk ke RSUD Singkawang. Namun dalam perjalanan, sesampainya di Kecamatan Tebas, Yuki menghembuskan nafas terakhir.

Hasil pemeriksaan awal, kata Prayitno, Yuki meninggal dunia diduga karena luka penganiayaan yang dialaminya. Seperti luka di bagian kepala belakang dan samping. Luka itu akibat benturan dengan benda tumpul/kayu.

Kasus ini, kata Prayitno, kemudian dilaporkan Agus Effendi, paman Yuki ke Polsek Sejangkung. “Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya petunjuk bahwa benar telah terjadi tindak pidana bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Dari keterangan saksi dan petunjuk awal itu, maka anggota Polsek Sejangkung yang di-backup Sat Reskrim Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Sehingga diketahuilah identitas pelaku. Ada lima. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Sajad, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Saat ini, lima pelaku yang masing-masing berinisial RI, RO, YL, AN dan DA sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sambas. “Dari lima tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur serta masih duduk dibangku sekolah kelas sembilan,” jelas Prayitno.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita pakaian korban dan tiga potong kayu yang digunakan untuk menganiaya. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa memang ada dendam antara korban dan tersangka pengeroyokan ini. Sehingga ada pertikaian di lokasi hiburan malam. Saat itu sempat dilerai masyarakat dan petugas pengamanan. Namun para tersangka ternyata masih menunggu korban pulang dan membalas dendam.

“Indikasi perkelahian ini juga dipengaruhi oleh minum keras. Kelima tersangka sudah kita amankan dan terus dilakukan pengembangan. Dari pengembangan ini tersangka bisa saja bertambah,” tuturnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat terutama kedua belah pihak yang bertikai ini untuk menghargai proses hukum dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi besar menimbulkan kejadian ini,” pungkasnya.

Laporan: Sairi

Editor: Ocsya Ade CP