eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua pasangan mesum terjaring razia di kamar kos Gang Abdul Samad, Jalan Perdana dan Gang Pertanian, Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (19/4) pagi. Satu pasangan diantaranya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pontianak. Mereka kepergok dalam keadaan nyaris tak berbusana. Diduga, mereka usai melakukan hubungan suami istri.
Razia rutin dari petugas gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Polri dan TNI ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin.
Sebelum operasi penertiban penyakit masyarakat dimulai, terlebih dahulu petugas melakasanakan Apel Pengamanan Petugas (APP) di Mako Satpol PP, sekira pukul 05.00 Wib.
Setelah dapat informasi dari Intel Satpol PP tentang adanya rumah kos bebas yang dihuni pasangan bukan suami istri, petugas gabungan cepat bergerak ke lokasi.
Dengan sabar mereka mengetuk satu per satu pintu kamar kos. “Tok tok tok. Permisi, selamat pagi,” kata salah satu petugas sambil mengetuk pintu kamar kos di Gang Abdul Samad tersebut.
Namun, penghuni kamar yang diketuk itu tidak juga membukakan pintu. Penghuni kamar malah berteriak. “Woi, ada apa?” teriak penghuni salah satu kamar.
Karena pintu tak dibuka, petugas mencurigai terjadi sesuatu dalam kamar itu. Lantas, petugas mengintip dari celah ventilasi. Yang terlihat, ada laki-laki dan perempuan yang nyaris tanpa busana. Petugas menduga mereka usai melakukan hubungan suami istri.
Meski diketuk berkali-kali, penghuni kos tetap saja tidak membukakan pintu. Dengan terpaksa, petugas mendobrak pintu itu. Awalnya, petugas mendapati seorang lelaki dalam kamar itu. Saat diperiksa identitasnya, lelaki yang enggan membukakan pintu itu berinisial MJ, asal dari Desa Amboyo Utara, Kabupaten Landak.
Rupanya, sikap yang tidak kooperatif yang dilakukan MJ bukan tanpa alasan. MJ sedang menyiapkan strategi untuk mengelabuhi petugas agar tidak terjaring dengan menyembunyikan pacarnya, berinisial AL dalam lemari.
Saat pintu didobrak, MJ merasa aman karena sang pacar sudah disembunyikan. Karena tadinya petugas sempat mengintip dan melihat ada seorang perempuan dalam kamar itu, MJ diminta untuk berkata jujur.
MJ mengira petugas tidak akan membuka lemari yang sudah ditutupnya dengan rapi itu. Sayang, harapan MJ dan kenyataannya berbeda. Petugas lalu membuka lemari pakaian itu. Di dalamnya benar terdapat AL, warga Mandor, Kabupaten Landak yang tanpa mengenakan celana sehelai pun.
“Saya masuk lemari karena takut. Tadi diarahkan sama cowok saya,” ungkap AL kepada petugas.
AL kemudian diperintahkan untuk mengenakan pakaian lengkap. Pasangan ini langsung digiring ke mobil Satpol PP.
“Saya masih kuliah semester empat dan cowok saya semester empat juga,” kata AL kepada Rakyat Kalbar sembari berjalan menuju mobil Satpol PP.
Tak berhenti disitu, petugas juga berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri lainnya di salah satu kamar kos Puri, Jalan Reformasi. Keduanya adalah TK dan RA, warga Kabupaten Sambas.
Kedua pasangan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sepanjang perjalanan menuju Mako Satpol PP, AL terus menangis.
“Razia ini kita berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri, tapi berada dalam kamar kos,” ucap Nazaruddin, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak.
Ia mengatakan, razia rutin ini untuk menekan angka penyakit masyarakat. “Kegiatan ini dilakukan seminggu dua kali,” ucapnya.
Nazaruddin menegaskan, apapun alasan kedua pasangan itu, karena mereka kedapatan berduaan dalam kamar, proses hukum tetap harus dilakukan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umun, Pasal 44 ayat 1 sampai 4.
“Mereka yang terjaring berudaan dalam satu kamar kos yang bukan suami istri, kita amankan dan kita buatkan berita acara kemudian baru kita bawa ke Pengadilan untuk dilakukan Tipiring,” tegasnya.
Nazaruddin menjelaskan, sanksi yang akan didapat apabila melanggar Perda tersebut, bisa dikurung paling lama tiga bulan, dan dendanya maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, persidangan Tipiring kedua pasangan ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pontianak. Dipimpin oleh Hakim Ria Novita SH MH.
Persidangan dimulai dengan memanggil bergantian pasangan yang terjaring razia. Hakim Ria kemudian bertanya mengenai status mereka. MJ dan AL menjawab berstatus sebagai mahasiswa yang berasal dari dua kampus yang ada di Pontianak, dan pasangan lainnya sebagai pekerja.
Usai menanyakan identitas, Hakim Ria mengkonfirmasi kebenaran, apakah mereka melakukan tindakan yang tidak pantas tersebut. Diantara pasangan ini, ada yang membantah.
“Sekalipun saudara mengaku tidak melakukan tindakan asusila, berduaan di kamar lewat pukul 22.00 WIB merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur dalam Perda,” tutur Hakim Ria saat persidangan.
Hakim Ria pun menasehati mereka untuk tidak mengulangi lagi. “Semua sadar bahwa yang dilakukan salah,” tanyanya kepada para pasangan.
Karena semua sadar dan mengaku kesalahannya, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan dan akan ada sanksi meskipun ringan.
Hakim Ria kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu per orang. Jika tidak mampu membayar, terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan 7 hari. Dan, semua yang terjaring menyanggupi membayar denda tersebut.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP