Diduga Cabuli Pemagang Bawah Umur Dua Kali, Desak Camat Selakau Dinonaktifkan

Terindikasi Menggunakan Fasilitas Negara saat Melakukan Perbuatan Tak Senonoh Itu

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Miris. Belum selesai penyidikan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan jaksa AJ, oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, aparat pemerintahan di Kalbar kembali membuat ulah yang lebih kurang serupa.

Pekan lalu, oknum Camat Selakau, Sambas, dilaporkan ke polisi. Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditengarai dilakukan si camat.

“Ya, terlapor camat Selakau, BB (56), dilaporkan melakukan perbuatan tersebut pada Senin (5/8) pukul 15.00 WIB,” tutur Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahid Putra, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (14/8).

Korbannya pelajar berusia 17  tahun yang sedang magang di kantor Camat Selakau. “Terlapor (BB,red) saat ini sudah berstatus tersangka,” terangnya.

Kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi, Prayitno melanjutkan, berlangsung dua kali. Di dua lokasi berbeda. Di dua tempat yang notabene merupakan fasilitas negara.

“Kejadian tersebut di dua TKP (tempat kejadian perkara,red), yang pertama di kantor camat pada tanggal 22 Juli 2019, dimana korban dipanggil ke ruangan, dipegang tangan, dagu, dan dicium,” ungkapnya.

Kejadian kedua hanya berselang beberapa hari. “Pada kejadian berikutnya terjadi di rumah dinas (Camat Selakau,red), pada tanggal 25 Juli 2019,” beber Prayitno.

Kronologinya, ia menjelaskan, korban dipanggil dengan alasan membersihkan rumah dinas. “Hari itu sudah di-chat untuk datang dan korban datang bersama temannya, sesampai di rumah dinas, tersangka menyuruh temannya membeli nasi bungkus dan korban disuruh menyapu,” paparnya. Imbuh Prayitno, “Pada saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul dengan dicium dan diraba-raba”.

Tak cukup sampai di situ, tersangka kembali melancarkan aksinya di depan teman pelapor saat selesai menyantap makan siang. “Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Prayitno.

KPPAD KALBAR SUDAH

TURUN KE SAMBAS

Mendengar ini, pemerhati perempuan dan anak Kalbar, Devi Tiomana, mendorong agar terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap terduga pelaku tentu didasari dengan alat bukti yang dimiliki kepolisian. Sehingga tidak ada alasan terduga pelaku tidak dijebloskan ke bui.

“Karena ini kasus cabul, apalagi terhadap anak di bawah umur, gak boleh tidak ditahan, karena ancamannya di atas lima tahun, dan ini tak perlu dinegosiasikan, tidak ada kata diversi dalam kasus cabul,” tutur Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar itu kepada Rakyat Kalbar, Rabu (14/8) malam.

Belajar dari kasus-kasus pencabulan yang  terjadi dan melibatkan pejabat, seringkali, kata dia, jabatan yang dimiliki malah digunakan sebagai alat untuk mengintervensi korban. Dengan kata lain mempengaruhi jalannya proses hukum.

“Saya pernah punya pengalaman buruk dengan aparat penegak hukum ini, dulu kasus Dian Patria itu ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan, akhirnya hilang kan, jangan pihak kepolisian mengulangi kesalahan yang sama,” tukasnya.

Devi menilai, masyarakat semakin hari sudah semakin cerdas, dan tidak bisa lagi dibodoh-bodohi. “Keluarga (korban) itu juga jangan karena merasa diintimidasi dan segala macam, merasa takut, karena sekarang saluran (untuk melaporkan,red) banyak, media mengawal, lembaga-lembaga masyarakat mengawal,” harapnya.

Pihaknya juga mendukung Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar untuk mengawal proses tersebut lebih intensif. Devi menerangkan, ia telah berkomunikasi dengan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq, yang saat ini sudah terjun ke Kabupaten Sambas untuk mengawal kasus itu.

“Saya mendorong KPPAD bagaimana pun caranya, KPPAD punya otoritas untuk mendorong Pemkab Sambas menyerahkan tersangka ke aparat kepolisian, jangan banyak alasan karena dia aparatur sipil negara,” tegasnya.

Imbuh Devi, “Justu selaku aparatur sipil negara lah, yang harusnya selaku Camat memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada anak, bukan malah mencabuli”.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sambas mendorong penegakan hukum kasus tersebut secara tuntas. “Jangan ditutupi, karena itu aparatur pemerintahan di Sambas, atau jangan malah dilakukan upaya untuk menghilangkan kasusnya, biar proses hukumnya berjalan, pembuktiannya nanti di pengadilan,” pinta Devi.

Selain meminta dilakukan penahanan, Devi pun  berharap terduga pelaku segera dinonaktifkan dari jabatannya selaku camat. “Kalau dia dibiarkan berkeliaran, nanti dia bisa menghilangkan barang bukti, bisa melakukan intimidasi kepada korban, dan bahkan bisa melarikan diri,” tandasnya.

 

Laporan: Sairi, Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL