eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Calon anggota Komisioner KPU Bengkayang, Eddy Sumartono SH, dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkayang, Jumat (27/4). Laporan yang dibuat oleh Stefanus dan warga lainnya ini karena Eddy dianggap tidak menunjukkan sikap netralnya terhadap pesta demokrasi.
“Kami telah melaporkan calon anggota Komisioner KPU Bengkayang bernama Eddy Sumartono. Karena kami menilai bahwa dalam akun facebooknya bernama Eddy Tono, dia dianggap sudah tidak netral,” kata Stepanus ditemui Rakyat Kalbar, Jumat (27/4).
Laporan yang dibuat itu dengan tembusan KPU Kabupaten Bengkayang, DAD Kabupaten Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Timsel KPU Kalbar, Bawaslu Provinsi Kalbar, KPU RI dan Bawaslu RI.
“Dia tidak layak untuk menjadi anggota Komisioner KPU karena dengan terang-terangan mengajak dan menyatakan mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar,” bebernya.
Sikap tidak netral itu dituangkan Eddy dalam kolom komentar postingan status oleh akun facebook atas nama Bobby Landak. “Padahal seharusnya itu tidak terjadi bagi setiap calon Komisioner KPU yang harus dalam posisi netral dam tidak memihak kepada Paslon manapun,” tegasnya.
Menurut Stefanus, apa yang telah dilakukan Eddy telah melanggar proses demokrasi. “Sebagai calon penyelenggara Pemilu harusnya tidak boleh memihak,” cetusnya.
Ditemui di kantornya, Heribertus Staff Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ini akan ditindaklanjuti. Dan, Timsel KPU Zona II yang berhak mengambil tindakan,” ujarnya.
Timsel KPU Zona II, terangnya, meliputi wilayah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
“Sehingga kami hanya dapat menyarankan agar pelapor dapat juga meneruskan laporan kepada Timsel Zona II Provinsi Kalbar,” tutur dia.
Heribertus menambahkan, sejauh ini belum ada laporan pelanggaran yang disampaikan oleh warga atau elemen masyarakat terkait proses kampanye Pilkada serentak.
“Yang ditangani saat ini baru berupa pelanggaran yang sifatnya hanya temuan kerusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan berkaitan dengan tindak pidana Pemilu belum ada laporan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Yopi Cahyono S Hut, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bengkayang menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.
“Jika ada masyarakat yang melapor ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkayang, maka kamiĀ akan menindaklanjuti laporan tersebut apakah masuk dalam bentuk pelanggaran atau bukan. Tentu ini akan dikaji terlebih dahulu,” kata Yopi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui nomor teleponnya 081257127***, belum ada respon dari Eddy. Pesan whatsapp yang disampaikan pun belum dibalas.
Laporan: Kurnadi
Editor: Ocsya Ade CP