Di Ketapang, Ada Negara di dalam Negara

Legalkah Ribuan TKA Asal Tiongkok di PT WHW?

Bahkan, wakil rakyat asal Dapil Kota Pontianak ini menambahkan, PT WHW telah menyiapkan lokasi untuk pembangunan apartemen karyawan yang luasnya mencapai 200 hektar. Ironisnya, keberadaan TKA asal Tiongkok yang mencapai ribuan pekerja itu jumlahnya tidak diketahui secara pasti oleh Camat maupun Lurah setempat.

“Ironis sekali. Pihak Imigrasi, Camat serta Lurah tidak mengetahui secara pasti ihwal keberadaan jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 pekerja di PT WHW. Kan aneh itu, di Kabupaten Ketapang ada negara di dalam negara. Apalagi tidak ada aparat keamanan serta pihak Imigrasi dan Bea Cukai di kawasan tersebut,” lugasnya.

Yang tidak kalah memprihatinkan, Zulkarnaen menuturkan, ternyata Warga Negara Indonesia (WNI) tidak ada yang duduk di jajaran manajemen PT WHW.

“Semua posisi dan jabatan penting di jajaran manajemen PT WHW itu orang Cina. Warga negara Indonesia tidak boleh masuk di jajaran manajemen perusahaan termasuk di jajaran personalianya. Bahkan, orang Indonesia atau pribumi tidak boleh masuk ke kantor manajemen PT WHW serta tidak ada tulisan yang berbahasa Indonesia. Semuanya tulisan Cina,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, legislator Partai Golkar itu menuding bahwa keberadaan PT WHW di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang terkesan menutup diri dari pihak luar.