-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Di Kalbar, Tren Kasus KDRT Meningkat

Di Kalbar, Tren Kasus KDRT Meningkat

SOSIALISASI, Sosialisasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan KDRT di lingkungan aparatur sipil negara di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (3/11). ISFIANSYAH /RAKYAT K ALBAR

eQuator – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia menunjukkan terjadinya tren kenaikan kasus KDRT yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Asisten II Setda Provinsi Kalbar, Lensus Kandri mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2012, setidaknya ada 8.315 kasus setahun. Kemudian, 2013 mengalami kenaikan menjadi 11.719 kasus setahun dan 2014 telah terjadi 289.336 kasus setahun.

“Hal ini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi ketahanan keluarga. Karena terjadinya KDRT memicu perempuan/istri mengajukan gugatan cerai dan kejadian ini telah banyak terjadi dan diproses di pengadilan agama,” ucap Lensus Kandri saat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan KDRT di lingkungan aparatur sipil negara di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (3/11).

-ads-

Lensus menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah tangga seperti fenomena gunung es. Karena dibalik jumlah kasus yang terungkap pada kenyataannya masih banyak kasus yang tidak terungkap.

“Saya berharap kasus ini tidak terjadi di kalangan aparatur sipil negara pemerintahan provinsi Kalbar. Baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” tegas Lensus.

Terkait hal ini perlu adanya dukungan upaya-upaya pencegahan dan penanganan di seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Kalbar. Khusus kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku SKPD yang menangani urusan kepegawaian agar dapat membuat langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi mengenai KDRT yang terjadi di kalangan aparatur sipil negara Pemerintahan Provinsi Kalbar. “Memang beberapa tahun lalu ada sampai proses hukum. Namun untuk tahun ini belum ada di wilayah Pemerintahan Provinsi Kalbar. Untuk itu kita cegah agar hal ini tidak terjadi,” harapnya.

Lensus menambahkan, mengenai sanksi terhadap aparatur negara di pemerintah, kalau memang ada laporan pasti akan ada sanksi. Pertama, tentunya diberikan nasehat serta dilakukan upaya perdamaian. Namun apabila hal tersebut tidak dapat terwujud tentunya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Upaya yang dapat dilakukan adalah meminimalisir kasus KDRT. Yaitu, meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap korban KDRT. Kepedulian itu, salah satunya bisa dengan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.

Meningkatkan sosialisasi dan advokasi ke seluruh lapisan masyarakat oleh instansi-instansi terkait maupun lembaga-lembaga sosial terkait peningkatan ketahanan keluarga sehingga kehidupan keluarga harmonis serta terkait upaya antisipasi dan penanganan KDRT yang dilakukan pemerintah.

Meningkatkan koordinasi dan jejaring penanganan KDRT antarinstasi terkait, lembaga-lembaga swadaya yang bergerak di bidang perlindungan perempuan maupun organisasi-organisasi profesi.

“Terkait dengan hal tersebut, aparatur sipil negara merupakan salah satu perangkat pemerintah dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan. Karena aparatur sipil negara juga merupakan bagian dari masyarakat dan berinteraksi di dalam kehidupan sosial,” ulasnya. (fie)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version