Dewan Tantang Walikota Tertibkan Galian C

ilustrasi. net

eQuator – SINGKAWANG-RK. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Singkawang, Dido Sanjaya SH menantang Walikota Singkawang, Drs H Awang Ishak MSi untuk menertibkan Pertambangan Galian C di Kota Amoy ini.

Dido Sanjaya
Dido Sanjaya

“Kalau walikota tidak mampu, tidak menutup kemungkinan Dewan bersama masyarakat akan menutup Galian C tersebut, jangan salahkan kita,” kata Dido Sanjaya ditemui di DPRD Kota Singkawang, Rabu (11/11).
Legislator dari Partai Gerindra ini menilai, untuk menertiban pertambangan Galian C seperti penggalian tanah merah di beberapa bukit di Kota Singkawang, memerlukan keberanian. “Kita tantang walikota, sejauh mana keberaniannya terhadap pengusaha-pengusaha yang merusak alam itu,” tegas Dido.
Menurut Dido, kalau memang Walikota Singkawang tidak berani menertibkan pertambangan Galian C tersebut, tentunya patut dipertanyakan. “Kalau tidak berani, ada apa di situ. Bisa saja di situ ada yang menerima setoran atau upeti dari pengusaha-pengusaha Galian C, Pungli (Pungutan Liar) dan lainnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, permasalahan pertambangan Galian C bukan barang baru. Tetapi terus berlarut-larut hingga sekarang. Seharunya pemerintah cepat tanggap. Jangan sampai Galian C ini menimbulkan bencana baru.
“Masalah sudah di depan mata, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut. Istilahnya itu, jangan ketika sudah sangat ingin buang air besar baru sibuk mencari WC,” kias Dido.
Jangan semata-mata demi pembangunan, tambah dia, lalu semua lahan termasuk bukit-bukit di Singkawang ini dijadikan lokasi pertambangan Galian C. “Pemerintah tetap harus melindungi, jangan sampai terjadi kerusakan alam karena Galian C itu,” tegas Dido.
Permasalahan pertambangan Galian C yang semakin mengkhawatirkan ini, kata Dido, menjadi perhatian serius DPRD Kota Singkawang. “Kita sedang mendorong pembentukan Pansus (Pansus) tentang permasalahan pertambangan Galian C tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Walikota Singkawang, Awang Ishak yang mendapat tantangan tersebut, tidak berkomentar banyak. Dia hanya meminta aparat kepolisian segera menertiban pertambangan Galian C tersebut. “Kapolres harus bertindak seperti Kapolres di daerah ini,” katanya seraya menunjukkan koran yang memberitakan tentang polisi menertiban Galian C.
Menurut Awang, persoalan pertambangan Galian C itu berkaitan dengan Undang-Undang. Sehingga aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku seperti yang dilakukan di beberapa daerah lainnya di Indonesia. “Jangan takut, tangkap saja, pidananya 10 tahun penjara seperti dalam UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Awang juga menegaskan, sangat tidak setuju bukit-bukit di Singkawang ini dijadikan lokasi Galian C. “Lebih baik menggali lubang dari pada membongkar gunung,” katanya seraya menyampaikan terjemahan ayat Alquran tentang gunung sebagai penyanggah bumi.

Laporan: Mordiadi

1 Komentar

  1. KESIMPULAN DAN SARAN

    Untuk mengatasi masalah pelanggaran hukum dan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, maka diperlukannya tidakan-tindakan serta upaya dari pemerintah itu sendiri dan peran serta aparat penegak hukum. Tindakan dan upaya tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Segera Dilakukan Tindakan Dengar Pendapat dan Diputuskan Solusi Permasalahan

    Kegiatan hearing atau dengar pendapat dalam rangka mencari masukan dan informasi tentang inventarisir galian C dari RT/RW Lurah dan camat dari wilayah yang terdapat permasalahan galian. Tindakan ini dapat menyimpulkan diantaranya yaitu menegur camat dan kepala lurah tersebut melalui walikota, kemudian komisi yg menangani kasus ini meminta kepada seluruh aparat terkait seperti Satpol PP, Deperidag, Dishub, BPN, Kepolisian, Danramil, Koramil, terutama seluruh Muspika dan Muspida yang ada di kota singkawang untuk segera membentuk Tim Work supaya permasalahan ini segera terselesaikan.

    2. Penutupan Usaha Galian C dengan Paksa

    DPRD bersama-sama pemkot dan jajaran terkait untuk melakukan sidak dengan menutup galian tanah yang berada di wilayah tsb dan menindak oknum-oknum pejabat, aparat dan sebagainya yang memback-up kegiatan galian tanah illegal tersebut. Selain itu DPRD juga harus mengeluarkan surat rekomendasi pelarangan galian dan penutupan galian c di seluruh kecamatan di wilayah yang dapat merusak lingkungan hidup dan fungsi dari wilayah tersebut.

    3. Pembuatan Perda tentang Galian C

    Apabila dua solusi pada Nomor 1 dan Nomor 2 tidak dapat mengatasi masalah, maka dilakukan sebuah solusi terakhir yaitu legalisasi usaha galian dalam bentuk Perda, sehingga pajak yang dikeluarkan resmi masuk ke kas negara bukan ke oknum yang tidak bertanggung jawab. Perda ini harus direncanakan sedemikian rupa agar dalam menjalankan usaha galian dapat diatur secara tegas batas-batasannya, baik tonase muatan truk pengangkut galian sehingga tidak merusak jalan, volume maksimal dari penambangan dan lahan yang diperbolehkan untuk usaha galian agar tidak merusak lingkungan, analisa dampak masalah lingkungan yang terjadi, sampai dengan sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang terjadi. Sehingga dalam kegiatanya dapat terjaga kebersihan dan keindahan serta tidak merugikan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.