eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan Relawan Kalimantan Barat Bersatu, Pendukung Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, , Jalan S Parman, Kota Pontianak, Jumat (3/5) sore.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap Sistem Perhitungan Suara (Situng) KPU, yang dianggap sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sebuah sistem berbasis informasi teknologi (IT).
Relawan yang sebagian dari kaum emak-emak itu meminta Bawaslu memproses sejumlah kecurangan Pemliu serentak 17 Aprli lalu.
Selain itu, mereka juga meminta penyelenggara pemilu berlaku netral. Aksi tersebut pun berlangsung damai. Namun tetap dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Pintu masuk kantor Bawaslu dipagar betis Polisi. Beberapa perwakilan relawan masuk menyampaikan sejumlah tuntutan langsung menemui Komisioner.
Sementara yang lain secara bergantian menyampaikan orasi. Beragam poster bertulis kritik terhadap penyelenggara pun digelar.
Tak hanya poster bermuatan keritik, namun ada pula bener sekitar 1X2 Meter bertulis: ‘Masyarakat Kalimantan Barat Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Pabowo Subianto-Sandiaga Uno’.
Terik matahari, tak membuat barisan emak-emak bubar. Lagu ‘Prawobo-Sandi’ yang diputar, menambah semangat emak-emak berjoget didepan barikade polisi.
Sebelum ke Bawaslu, Relawan Prabowo- Sandi terlebih dahulu menggelar orasi di Bundaran Digulis Untan. Namun tak berlangsung lama. Orasi di Bundaran Digulis dipimpin oleh Habib Rizal. Yang kini merupakan Ketua Fron Pembela Islam Kalbar.
Pendemo membawa spanduk beraneka tulisan kelakar. Diantaranya, “Ramadhan jual sotong pangkong, yang curang kena pangkong.”
Koordinator Aksi, Hermayani Putra mengatakan, sejumlah pakar IT independen sudah menemukan berbagai kesalahan dalam entry data di Situng KPU per 1 Mei 2019. Misalnya saja, se- Indonesia sudah teridentifikasi sebanyak 57 ribu TPS. “Sudah berhasil diidentifikasi kesalahan entry data pada kurang lebih 57.000 TPS di seluruh Indonesia. Ini artinya kurang lebih 7 persen dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia,” papar Sekretaris Relawan Komando Oelama Pemenangan Prabowo Sandi (Koppasandi) Kalbar.
Sementara itu, untuk wilayah Kalbar, tim IT independen juga berhasil mengidentifikasi kesalahan entry data pada 2.612 TPS yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Atau sekitar 15,8 persen dari total 16.499 TPS di Kalbar. “Ini bukanlah angka yang sedikit, karena satu suara dapat mempengaruhi perolehan suara bagi pasangan calon. Kami mengikuti mulai dari 1 Mei dan mendapati bahwa Situng KPU ada kesalahan entri data,” katanya.
Dirinya melanjutkan, adapun rincian per kabupaten/kota di Kalbar, berdasarkan identifikasi IT Independen di antaranya Kabupaten Bengkayang 168 TPS, Kapuas Hulu 170 TPS, Kayong Utara 50 TPS, Ketapang 134 TPS, Pontianak 433 TPS, Singkawang 241 TPS, Kubu Raya 245 TPS, Landak 139 TPS, Melawi 142 TPS, Mempawah 459, Sambas 71 TPS, Sanggau 105 TPS, Sekadau 104 TPS serta Sintang 151 TPS. “Agregat angka kesalahan entry data ditingkat Provinsi di Kalbar maupun tingkat nasional yang sangat besar untuk kesalahan teknis atau human eror ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,”paparnya.
Dirinya melanjutkan, dengan agregat angka dan prosentase kesalahan yang sudah tinggi di Kalbar dan nasional ini, pihaknya tidak bisa lagi mentoleransi kesalahan entry data Situng KPU. ” Dapat disimpulkan Situng KPU sudah tidak memiliki legitimasi lagi sebagai sebuah sistem berbasis IT,” jelasnya.
Mewakili seluruh ormas dan relawan, Hermayani mengaku, sangat kecewa terhadap pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 kali ini. Padahal semestinya, dalam penyelenggaraan pemilu harus memegang teguh kejujuran, keadilan, serta bermartabat. “KPU sebagai penyelenggara harus mempu menjaga kemurnian suara rakyat, sebagai wujud pemegang kedaulatan di negara ini yang sudah menunaikan hak pilihnya. KPU seharusnya menjaga posisi independen, netral, dan non partisipan dalam keseluruhan proses pemilu,” paparnya.
Menyikapi hal itu, sebagai bentuk kecintaaan terhadap NKRI, dan demi tegaknya Pancasila dan UUD 1945, serta mencegah terjadinya perpecahan sesama anak bangsa para relawan dan ormas ini menyatakan sikap akan mendukung sepenuhnya hasil Ijtima’ Ulama di Sentul, Bogor 1 Mei 2019 lalu. Mendesak Bawaslu RI untuk meminta KPU menghentikan entry data hasil Pilpres 2019 di Situng KPU hingga proses perbaikan terhadap kesalahan entry data selesai, dan melakukan audit forensik atas Situng KPU. “Hal ini guna memastikan agar sistem IT di Situng KPU akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendesak agar Bawaslu RI membentuk tim pencari data fakta independen dan melakukan investigasi mendalam dan komprehensif terhadap berbagai bentuk kecurangan yang dianggapnya bersifat sangat terstruktur, sistematis, massif dan brutal dalam pilpres 2019. “Kami juga meminta Bawaslu memberikan sanksi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap siapapun dan kelompok manapun yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 2019 ini,” tuturnya.
Bukan hanya itu, sebagai tindak lanjut dari ketiga poin tersebut, pihak relawan dan ormas menuntut dilakukannya perhitungan suara ulang dengan melibatkan kalangan independen yang memiliki kepakaran di bidang IT, komputer, statistik, dan matematika dan bersama dengan KPU, Bawaslu, BPN dan TKN, serta pihak lain agar perhitungan suara memiliki kredibilitas, integritas dan legitimasi politik, hukum, moral. “Ini bukan soal Jokowi atau Prabowo, bukan juga soal kalah atau menang dalam kontestasi pemilu, karena kalah menang adalah keniscayaan pilpres kali ini adalah pertaruhan masa depan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mengapresiasi kedatangan satu kelompok masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi atas dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019 secara tertib dan damai di Kantor Bawaslu Kalbar. “Tentu ini kita apresiasi dan kita terimakasih, kehadiran mereka dengan cara-cara yang baik, artinya dengan kondusif,” katanya.
Sementara aspirasi atau apa yang menjadi pikirannya mereka pun sudah diterima, dan tentu kata Ruhermansyah akan ditelaah dan kita dikaji. “Apabila memang ada suatu dugaan pelanggaran, maka sudah merupakan kewajiban kami untuk menindak lanjutinya, sebagaimana yang sudah diamanatkan UU,” paparnya.
Selain itu, beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan Bawaslu, tentu kami akan sampaikan kepada pihak yang berwenang lainya. “Selain itu ada beberapa hal yang akan kami dilaporkan ke Bawaslu RI. Misalnya mereka tadi menyampaikan ijtima ulama ke III. Tentu terkait hal itu, kami hanya bisa menerima, nanti kami sampaikan ke Bawaslu RI,” ungkapnya.
Akan tetapi, kalau ada hal seperti dugaan pelanggaran pemilu yang, dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu misalnya ada fakta bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu terkait perolehan suara yang ada digeser, penghitungan suara di modifikasi, tentu itu sudah menjadi tenggung jawab kami untuk di tindak lanjuti.
Ruhermansyah melanjutkan, dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat tersebut masih berupa uraian kepada pihak Bawaslu. “Masih berupa uraian. Tetapi mereka berkomitmen, berjanji akan hadir kembali untuk menyampaikan laporan dengan (disertai, red) fakta-fakta,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ruhermansyah juga menyampaikan kepada perwakilan kelompok masyarakat, agar melaporkan disertai dengan fakta-fakta. ” Apabila memang ada fakta-fakta, 7 hari sejak diketemukan atau diketahui agar segera dilaporkan, karena apa. Apabila lewat batas waktu tersebut menjadi kadalursa,” terangnya.
Ruhermansyah, menyakinkan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU.
Terkait dengan dugaan kesalahan input data yang dikeluhkan perwakilan kelompok masa, Ruhermansyah mengaku juga menemukan satu keselahan input data KPU, pada saat melakukan sampling. “Kami ada menemukan satu kesalahan input data KPU saat melakukan sampling, waktu itu persentasinya masih kecil, dan kami sudah melakukan kordinasi untuk dikoreski,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya sudah menjadi kewajiban KPU untuk melakukan koreksi direkaputulasi secara manual. “Nah, sepanjang yang sudah diketahui tentu hal itu dikembalikan di angka semula, di rekaputulasi secara manual,” jelasnya lagi.
Pihaknya mengaku pengawasan terhadap Situng KPU juga telah dilakukan pihak Bawaslu. “Kami telah melakukan pengawasan terkait dengan sistem Situng KPU. Baik yang kami hadir di KPU Kota Pontianak, Kami hadir juga di KPU Bengkayang, dan hadir di KPU Sambas untuk melakukan pengawasan langsung,” tuturnya.
Dari pengawasan langsung itu pihaknya melihat KPU di Kalbar tentu telah berupaya dengan baik untuk melakukan input secara profesional. “Tapi, dalam perjalanan ada yang luput dalam pangawasan kami. Pihak lain ada yang mengetahui maka memang benar disampaikan laporan itu, biar sama-sama kita melakukan koreksi atas kesalahan input tersebut,” lanjutnya.
“Nah, yang menjadi resmi nanti tenti adalah hasil rekaputulasi manual yang telah melalui rapat pleno di setiap tingkatan,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah, Suci Nurdini Setiowati
Editor: Yuni Kurniyanto