Desa Jangan Hanya Mengusulkan

Buat Sertifikat Prona

yahrannur

eQuator – Sekadau-RK. Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona), laris manis di Sekadau. Beberapa tahun terakhir, ratusan sertifikat sudah diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau.

Namun, penerbitan sertifikat tersebut bukannya tampa kendala. Salah satu yang sering dijumpai adalah minimnya data pelengkap sertifikat dari desa maupun pemohon pembuatan sertifikat itu sendiri. “Makanya kita minta agar datanya dilengkapi,” ujar Syahrannur SH MH, Kepala Kantor BPN Sekadau saat bertatap muka dengan warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, beberapa waktu lalu.

Proses pembuatan sertifikat Prona, umumnya dilakukan secara kolektif di suatu daerah atau desa. Warga yang ingin membuat sertifikat Prona, awalnya mengajukan usulan ke pihak desa untuk pembuatan serifikat tersebut.

Dari desa, usulan itu kemudian disampaikan ke kantor BPN. Usulan yang masuk, kemudian diteliti dan divalidasi oleh pihak BPN, menyangkut soal surat menyurat tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya, seperti SKT atau surat keterangan asal usul tanah.

Sejauh ini, banyak pemerintah desa yang kurang proaktif dalam mengusulkan pembuatan sertifikat Prona itu. Mereka hanya mengusulkan, sementara dalam hal melengkapi berkas surat menyuratnya, masih lemah.

“Ini yang sering menjadi kendala kita. Kedepannya, kita harapkan ini menjadi perhatian,” imbuh Syahrannur.

Tak hanya soal proses pembuatan, pasca pembuatan sertifikat, juga perlu diperhatikan oleh masyarakat. Tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya, juga senantiasa harus dijaga dengan baik dengan membuat patok batas agar tidak menyusut.

 

Reporter: Antonius

Editor: Kiram Akbar