eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kayu ilegal dari Kabupaten Ketapang kian marak dibawa ke Kota Pontianak. Tak hanya kepolisian, pasukan Kodam XII/Tanjungpura juga mengantisipasi kejahatan tersebut.
Minggu kemarin, pasukan Deninteldam XII menyita satu unit truk di gudang CV. Dion Maulana Putra di Gang Malaka I, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara. Truk merah KB 8970 SL di dalam gudang itu bermuatan kayu belian sebanyak 155 batang tanpa memiliki dokumen lengkap.
Mirisnya, ketika pasukan TNI melakukan penangkapan, diduga mendapatkan perlawanan dari warga. Saat itu petugas mencari sopir truk pembawa kayu ilegal dari Kecamatan Sandai, Ketapang itu. Karena terhalang oleh warga, sopir truk berhasil melarikan diri. Tak lama kemudian, jajaran Polsekta Pontianak Utara tiba ke lokasi. Truk bermuatan kayu ilegal itu langsung disita.
Komandan Deninteldam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Abdul Mufakther membenarkan pasukannya melakukan penangkapan satu unit truk yang bermuatan kayu ilegal atau tanpa dokumen. “Penangkapan berlangsung di gudang CV. Dion Maulana Putra,” jelasnya
Menurutnya, ratusan batang kayu itu berasal dari Desa Randu Jungkal, Sandai, Ketapang. Ketika penangkapan dilakukan, pasukannya mendapatkan perlawanan. “Ya kita sempat mendapatkan perlawanan, namun kayu-kayu itu berhasil kita amankan,” ujar Abdul.
“Kayu-kayu yang diduga ilegal itu, saat ini sedang kami lakukan pendalaman bersama anggota Polsek Pontianak Utara,” sambungnya.
Kapolsekta Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengaku, sedikit terjadi miskomunikasi antara warga dengan pasukan Deninteldam XII/Tanjungpura, ketika hendak mencari sopir truk pembawa kayu tanpa dokumen itu. Karena tak ada yang mengaku tentang keberadaan sopir tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap sopir truk. “Dan kasus selanjutnya ditangani Mapolresta Pontianak,” kata Kompol Ridho. (zrn)