eQuator.co.id – Sambas-RK. Nelayan lamparan dasar (Lamdas) dari Kecamatan Pemangkat dan Selakau mendatangi gedung DPRD Sambas, Senin (19/12). Mereka menolak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Bupati Sambas Nomor 800/5/DKP/2016, sekaligus mendesak dilakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (Permen KP 2/2015).
Permen mengenai Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Menggunakan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia itu telah diundangkan pada 9 Januari 2015. Aturan yang rencananya akan diberlakukan pada awal 2017 mengusik nelayan landas, karena sebagian besar menggunakan alat tangkap berupa pukat trawl mini.
Setelah hampir seribu nelayan memadati halaman gedung wakil rakyat, hanya 200 orang yang diizinkan masuk ke Ruang Sidang DPRD Sambas untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua Lamdas Selakau yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Selakau, Alfian Nahwi mengungkapkan, Permen KP 2/2015 dikhawatirkan menyebabkan 4 ribu nelayan kehilangan mata pencarian di Kecamatan Selakau. “Tak hanya nelayan, banyak juga yang memiliki usaha pengolahan dan usaha lain yang berkaitan dengan hasil laut,” ungkapnya.
Nelayan kecil dengan ukuran kapal dibawah 5 GT menggunakan alat tangkap lamdas (trawl mini) dengan panjang belasan meter.
Mereka mendesak Pemkab mengatur zona penangkapan ikan, dan meminta mengkaji ulang penerapan Permen 2/2015 di Kabupaten Sambas. “Di Selakau saja ada 250 kapal motor dan semuamya dibawah 5 GT. Panjang pukat hanya belasan meter bukan puluhan meter apalagi 100 meter. Kami minta dikaji ulang Permen itu untuk di Sambas,” desaknya.
Ketua DPRD Sambas, Ir Arifidiar memastikan Pemkab Sambas proaktif menyikapi Permen 2/2015, serta melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan pemerintah pusat. “Karena ini kaitannya dengan Permen, kita sampaikan ke pemerintah pusat maupun DPR RI. Pemkab harus proaktif dan menggandeng Pemprov untuk menyampaikan aspirasi nelayan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Peraturan dari kementerian merupakan aturan pusat, bukan aturan yang dibuat bupati maupun dewan. Untuk itu, perubahan maupun revisi terhadap aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Permen bukan Pergub atau, Perbup, karenanya perubahan yang terjadi merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan, Pemkab Sambas akan berkoordinasi, membahas dan membicarakan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Pemprov Kalbar. “Semuanya membutuhkan proses dari kabupaten, provinsi hingga pusat. Harus melalui proses panjang untuk mengakomodir apa yang diinginkan nelayan, supaya mendapatkan solusinya,” terangnya.
Bupati berjanji melayangkan surat resmi ke Pemprov, supaya diteruskan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Reporter: Sairi
Redaktur: Yuni Kurniyanto