eQuator – Pontianak-RK. Barang ilegal makin marak masuk Kalbar, khususnya Kota Pontianak. Setelah minuman beralkohol (Minol) Malaysia yang kasusnya tak tuntas di kepolisian, kini sosis dan daging ilegal pula.
Sat Reskrim Polresta Pontianak dipimpin Kompol Andi Yul Lapawesean menyita sosis dan daging illegal asal Jiran, Rabu (25/11) sekitar pukul 20.00. Makanan itu ditangkap di Jalan Trans Kalimantan dekat SPBU Desa Korek, Sungai Ambawang—Kubu Raya.
“Kita dapat info ada minibus mengangkut makanan ilegal asal Malaysia,” jelas Kompol Andi Yul, Senin (30/11).
Polisi pun standby di ruas Trans Kalimantan. Ternyata informasi itu benar. Namun bukan mini bus, melainkan Kijang Innova KB1554 CB. “Di dalamnya ditemukan makanan asal Malaysia,” ujar Andi Yul.
Diselidiki, sopir sekaligus pemilik barang berinisial Aml alias Pak Haji, warga Kompleks Grand Parwasal, Siantan. “Pekerjaan pemilik barang adalah pedagang,” sambung Andi Yul.
Polisi menyita 80 kardus sosis dan lima kardus daging dengan berat 100 Kg. Satu kardus seberat 20 Kg. Pemiliknya tak dapat menunjukan dokumen. “Mobil beserta barangnya kita sita, pemiliknya digelandang,” paparnya.
Aml alias Pak Haji dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 141,142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka mengaku membeli makanan asal Malaysia itu dari Kembayan—Sanggau. “Rencananya sosis dan daging Malaysia ini hendak dijual di Kota Pontianak,” jelas Andi Yul. (zrn)