eQuator.co.id – Sekadau-RK. Polres Sekadau mengamankan kapal motor (KM) RP di perairan Sungai Kapuas, daerah Sungai Kunyit, Sekadau Hilir, Jumat dua pekan lalu. Penangkapan dipimpin Wakapolres Kompol Adiono Dwi Waluyo.
“Kapal itu kita amankan saat membawa kayu dan melintas di Sungai Kapuas di daerah Sungai Kunyit,” ucap Adino kepada Rakyat Kalbar, belum lama ini.
Saat itu Wakapolres bersama salah seeorang anggota Polisi Air, Wiliam melakukan patroli menggunakan speadboat di perairan Sungai Kapuas. Mereka mencurigai kapal motor yang melintas dengan galangan di sebelah kiri maupun kanan badan kapal.
Setelah di cek, ditemukan kayu log yang diikat dengan posisi ditenggelamkan di bagian kiri dan kanan badan kapal. Kayu itu diikat menggunakan drum sebagai pelampungnya.
“Karena arus deras, kita terpaksa hanyutkan dan tambat kapal ini di steigher kawasan Penyeladi Kabupaten Sanggau, agar bisa menyita kayunya. Sekarang sudah dalam proses evekuasi,” ujar Adiono.
Kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Sekadau. Dari hasil penyelidikan polisi, kapal itu mengangkut 49 batang kayu log berbagai jenis, tanpa dokumen sah.
“Kayunya dibawa dari Kapuas Hulu. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan,” ucap Iptu Muhammad Risky Rizal, Kasat Reksrim Polres Sekadau kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, kapal pengakut kayu itu berangkat dari Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu. Kayu yang diangkut memiliki panjang bervariasi mulai empat meter hingga tujuh meter. Sementara diamtere kayu berkisar antara 30 hingga 60 Cm.
Keseluruhan kayu sudah dianggkat ke daratan. Sementara kapal motor sudah dievakuasi ke wilayah hukum Polres Sekadau.
Untuk kayu, sementara masih dititipkan di Sanggau, karena sulit untuk dievakuasi ke Sekadau. “Untuk menghitung kubikasinya, kita sudah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Bahkan kita dari Polres dan tim dari Kehutanan sudah meninjau langsung ke lokasi kayu itu. Kita masih hitung kubikasinya,” tegas Risky.
Polisi juga sudah memeriksa nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berinisial R, Ht, Tn dan Rf. “Pengakuan keempatnya, kayu itu kayu selaman. Tapi kita masih telusuri dulu kebenaran pengakuannya. Yang jelas, kayu itu tanpa dokumen,” ucap Risky.
“Ini menyalahi pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantantasan Perusakan Hutan. Ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Denda maksimal Rp2,5 miliiar,” tegas Risky.
Klaim Kayu Selaman
Wartawan Rakyat Kalbar sempat mengunjungi langsung kapal pengangkut kayu yang ditangkap Polres Sekadau di wilayah Hukum Polres Sanggau beberapa waktu lalu.
ABK yang enggan namanya dipublikasikan itu mengaku kayu dibawa dari Kapuas Hulu. “Kayu ini kayu selaman. Kami dapat dari dalam sungai, kemudian dipotong dan diangkut,” ucapnya.
ABK berumur 36 tahun itu mengatakan, kayu tersebut hendak dibawa ke daerah Gertak Kuning, Sungai Raya, Kubu Raya. “Kayu ini milik kami berempat. Sama-sama menyelamnya. Nanti bagi hasil,” ucapnya.
Sang ABK mengakui hanya bisa kerja kayu. Sebab, ia tidak memiliki keahlian pekerjaan lain selain kerja kayu itu.
“Kalau saya sih sudah 10 kali bawa kayu kayak gini. Biasanya aman-aman saja. Baru kaki ini kena tangkap,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan evakuasi terhadap barang bukti kayu. Minimnya peralatan dan medan yang cukup sulit, membuat proses evakuasi tidak bisa berjalan lancar. (bdu)