eQuator – Biarpun Anda merokok sering minta kepada kawan, tetap saja dianggap bukan orang miskin. Paling tidak itu berlaku buat para perokok di Kota Singkawang. Otomatis, mereka haram menikmati program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.
Rasakan! Itulah yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang yang saat ini sedang digodok.
“Dalam Perwako nanti akan disebutkan, selama menjadi perokok, maka tidak akan dikategorikan sebagai warga miskin,” kata Suryantodi, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Singkawang, kepada wartawan, Senin (23/11)
Apa pasal para perokok yang termasuk para pengemis, pemulung tidak masuk dalam kategori warga miskin? Kata Suryantodi, lantaran belanja untuk membeli rokok sangat besar.
“Kita bisa hitung berapa pengeluaran mereka untuk membeli rokok,” katanya.
Seseorang merokok atau tidak, menurutnya merupakan salah satu item dalam Perwako untuk menentukan kriteria warga miskin di Kota Singkawang. “Artinya di Perwako ini ada proses edukasi untuk tidak merokok,” ujarnya berkampanye.
Tentu tak hanya perokok, dicantumkan juga item-item lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan seseorang miskin atau tidak. “Menjadi peserta KB aktif juga menjadi salah satu item penentuan warga yang masuk kategori miskin dalam Perwako tersebut,” jelas Suryantodi.
Itu juga akan dituangkan dalam bentuk Perwako Singkawang tentang kategori warga miskin, termasuk banyak anak tanpa KB. Kepesertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) aktif, juga item penentuan seseorang masuk kategori miskin atau mampu.
Menurutnya, selama ini warga di Kota Singkawang yang katanya miskin, ternyata memiliki banyak anak, lantaran tidak menjadi peserta aktif program KB. “Penentuan kategori warga miskin dalam Perwako tersebut, memang disesuaikan dengan kondisi di Kota Singkawang dan program-program pembangunan di berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan,” ujar Suryantodi.
Dijelaskan, disiapkannya Perwako tentang kategori warga miskin itu lantaran data miskin yang dipakai beberapa instansi, termasuk data yang pakai Pemerintah Pusat (Pempus) belum mengakomodir warga yang benar-benar miskin di Kota Singkawang.
“Perwako ini diharapkannantinya menjadi landasan menentukan mana saja warga yang disebut miskin,” katanya.
Dalam penentuan kategori warga miskin tersebut, juga disesuaikan dengan data warga miskin yang selama ini digunakan. Diantaranya data Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta lainnya.
Suryantodi menargetkan Perwako sudah ditandatangani Walikota Awang Ishak dan diterbitkan tahun ini. Lantaran Kota Singkawang sangat memerlukannya, apalagi pada 2016 program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak ada lagi.
“Dengan Perwako tersebut, Pemkot Singkawang bisa mengakomodir warga miskin, misalnya melalui penganggaran dana bantuan, iuran, atau lainnya,” tutup Suryantodi. (*)