eQuator.co.id – Jakarta–RK. Tak lama lagi debat kandidat presiden dan wakil presiden pemilu 2019 dilaksanakan. Kemarin (5/1), enam panelis yang disepakati KPU dan kedua tim pemenangan berkumpul dan menyusun daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada kedua paslon. Tema debat untuk edisi pertama yang akan berlangsung 17 Januari mendatang itu adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Berbeda dengan debat kandidat pada 2014, kali ini KPU memutuskan untuk membuka daftar pertanyaan panelis sebelum hari H. Rencananya, paling lambat Kamis (10/1) mendatang, tim pemenangan kedua kubu diundang untuk menerima daftar pertanyaan.
’’Jadi seperti bank soal begitu,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental Jakarta kemarin.
Dari seluruh pertanyaan yang ada, saat debat nanti setiap kandidat akan memilih tiga pertanyaan secara acak. Arief mengatakan, pertimbangan utamanya adalah debat merupakan salah satu metode kampanye yang tentu saja di dalamnya ada penyampaian visi misi. Sehingga, paslon diberi kesempatan mempersiapkan jawaban terbaik untuk seluruh pertanyaan.
’’Kalau ada pertanyaan yang nggak bisa dijawab detil, itu sebenarnya tujuan dan inti dari kampanye itu sendiri tidak tercapai,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Meski demikian, tetap akan ada pertanyaan kejutan yang berasal dari masing-masing paslon untuk lawan debatnya. Pada segmen ketiga, mereka akan saling melontarkan pertanyaan (lihat grafis).
Keenam panelis dalam debat kali ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Empat di antaranya usulan KPU. Yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mantan Ketua MA Bagir Manan, dan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Sementara, usulan paslon 01 adalah pakar hukum tata negara dan administrasi negara Bivitri Susanti. Sementara, usulan paslon 02 adalah pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Ada dua nama yang sebelumnya masuk daftar panelis debat yang akan dilangsungkan di Hotel Bidakara Jakarta itu, namun ditarik. Yakni, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang diusulkan paslon 01 dan mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang merupakan usulan paslon 02.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Priyo Budi Santoso menuturkan, penarikan dilakukan karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengirim surat ke KPU yang menyatakan keberatan dengan BW. ’’Salah satu konsekuensinya mereka harus ngedrop juga salah satu antara Bivitri atau Adnan,’’ ujarnya.
Direktur Program TKN Jokowi-Ma’ruf Aria Bima membenarkan hal tersebut. Menurut dia, sejak awal pihaknya sebenarnya sepakat bahwa BW dari sisi keilmuan dan pengalaman sangat tepat untuk menjadi panelis. Baru pada rapat terakhir muncul keberatan. ’’Mas BW pernah menjadi jubir dan tim ahli Anies-Sandi. Dan secara terbuka dia sudah menyatakan menjadi partisan, dalam satu pihak, maka kami sampaikan keberatan itu,’’ ucapnya
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo angkat bicara tentang kesediaannya menjadi panelis dari unsur pimpinan KPK. Keputusan itu sudah didiskusikan dengan pimpinan lainnya. Namun, dia hanya datang untuk membantu menyusun pertanyaan bagi paslon. ’’Tapi tanggal 17 waktu debat kami tidak akan datang supaya tidak ada kesan kami ditarik ke politik,’’ ucapnya di sela pertemuan dnegan para panelis.
Kalaupun terpaksa datang, maka dia tidak akan duduk di kursi panelis. Melainkan menjadi tamu biasa seperti pimpinan lembaga lain. Lagipula, lanjutnya, pada dasarnya panelis boleh hadir atau tidak hadir saat debat berlangsung. Sebab, pertanyaan nantinya juga akan dibacakan oleh moderator, bukan panelis langsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyampaikan poin-poin krusial terkait isu pemberantasan korupsi yang perlu dibahas. Poin itu diantaranya, KPK ingin ada pembahasan terkait penguatan landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Sejauh ini, landasan itu masih belum sesuai standar internasional UNCAC.
Selain itu, KPK berharap ada pembahasan tentang strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius untuk instansi penegak hukum. Maraknya korupsi perizinan dan fenomena korupsi di pengadaan infrastruktur juga menjadi poin yang disiapkan KPK dalam pembahasan itu.
Di luar itu, KPU mengubah rencana sosialisasi visi misi atau pradebat 9 Rabu (9/1) mendatang. ’’Sudah diputuskan, silakan dilaksanakan sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri,’’ ucap Arief Budiman. Dia beralasan, KPU kerepotan bila harus memfasilitasi keinginan masing-masing tim kampanye dalam hal format sosialisasi visi misi. (Jawa Pos/JPG)