eQuator.co.id – BATANG – Bayu Aji Wibisono alias Gendut (28) seorang nelayan warga Krapyak Lor Gang 4 Rt 01/VIII Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, terpaksa harus mendekam di bui setelah aksinya menggondol sepeda motor kepergok warga. Gendut juga sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka-luka, beruntung Polisi segera datang mengamankan pelaku.
Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto, mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Gendut tersebut berawal dari pelaku bersama dengan rekannya yang berinisial K, pada Senin (1/8) sekitar pukul 18.15 WIB kedua pelaku berjalan kaki dari Pekalongan menuju Batang, hingga sampai di daerah Watesalit.
“Sesampainya di daerah Watesalit, K melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman Masjid Baiturrohman, Dukuh Beran, Kelurahan Watesalit,” ujar Bambang didampingi Kanit Reskrim Iptu Daryanto.
Lanjutnya, karena melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat dengan Nopol G-2652-DT milik Amin Wasoni (51) warga Jl Dr Sutomo, Dukuh Beran Rt 3/1 Kelurahan Watesalit, Batang yang terparkir di halaman masjid, muncul niat kedua pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Mengetahui jika sepeda motor tersebut tidak dikunci stang dan suasana sekitar masjid aman, akhirnya pelaku K langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menuntunnya keluar hingga di gang. Setelah sampai di gang, kemudian mereka berpisah dan sepeda motor diserahkan kepada Gendut yang selanjutnya dititipkan di tempat parkir depan pasar Batang.
Gendut sendiri setelah menitipkan sepeda motor hasil curian kemudian mencari K sembari bersembunyi di pasar, namun ternyata perbuatan yang dilakukan keduanya sudah diketahui warga sebelumnya. Sehingga warga yang mengetahui tindakan pelaku langsung mengamankannya.
“Yang mengambil sepeda motor K, kemudian diserahkan Gendut. Gendut sendiri diamankan warga saat bersembunyi sembari menunggu K,” katanya.
Warga yang geram dengan tingkah pelaku akhirnya sempat menghakimi pelaku Gendut, hingga pelaku mengalami luka-luka. Beruntung saat itu ada petugas dari Polsek Batang Kota yang sedang melakukan patroli, sehingga pelaku yang ditangkap warga langsung diamankan petugas.
Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat dengan Nopol G-2652-DT milik Amin Wasoni, yang berhasil diambil pelaku. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kartu parkir dan sebuah Hp milik pelaku.
“Pelaku saat ini masih kami periksa, sedangkan yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran. Akibat kejadian ini, korban mengelami kerugian hingga Rp 11 juta,” tandas Kapolsek. (rul)