eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kekosongan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar dipertanyakan. Mengapa KPAID periode 2013-2016 tidak membentuk tim panitia seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon komisioner periode selanjutnya.
Pembentukan tim Pansel dinilai sangat perlu sebagai akses mencari kandidat untuk melanjutkan tongkat estafet kinerja lembaga perlindungan anak tersebut. Catatan koran ini, sepanjang 2016 KPAID Kalbar periode 2013-2016 tidak membentuk tim Pansel. Padahal masa jabatan anggota yang dinakhodai Achmad Husainie itu berakhir pada akhir tahun 2016.
Ironisnya, mereka malah mengirim surat kepada Pemprov Kalbar, mempertanyakan nasib KPAID Kalbar setelah masa jabatan komisioner periode 2013-2016 berakhir. Bahkan mengirim surat kepada DPRD Kalbar dengan isi serupa.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid mengatakan, tidak pernah menerima sepucuk surat pun dari KPAID Kalbar. “Kami tidak ada terima surat,” kata Markus Amid dihubungi kemarin.
Menurut Markus, pemilihan komisioner KPAID periode selanjutnya tentu melibatkan Komisi V. “Tapi sampai sekarang kami tidak tahu persiapan mereka. Tidak jelas,” tegas politisi partai Demokrat itu.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengungkapkan, DPRD hanya mendukung dan mem-back-up program pemerintah. “Yang tahu persis bagaimana kelanjutannya kan KPAID,” ucapnya.
Dia berharap, Pemprov Kalbar yang membidangi perlindungan anak harus segera mengambil langkah. “Jangan dibiarkan kosong. Karena KPAID penting. Segera lakukan pengisian kepengurusan KPAID,” tegasnya.
Kepada wartawan koran ini, Markus mengaku kesal dengan kinerja KPAID Kalbar periode 2013-2016. “KPAID tidak pernah datang ke DPRD. Seharusnya mereka ada datang menyampaikan keluhan-keluhan, supaya kita bisa membantu,” ungkapnya.
Ia menyuarakan, KPAID Kalbar harus proaktif. “Kalau bingung, datang saja ke dewan (DPRD). Supaya kami bisa memanggil pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada,” serunya.
Diakui Markus, selama ini Komisi V tidak mengetahui ada permasalahan di KPAID Kalbar. “Kepada KPAID, kalau tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada, sebaiknya datang ke Komisi V,” kritiknya.
Sementara itu, Gubernur Drs. Cornelis, MH menyampaikan, stakeholder terkait sebaiknya segera menyelesaikan masalah. “Ngajukan lagi. Ngapa payah barang begitu. Kalau aku tuh, lebih cepat lebih baik,” tegasnya di kantornya.
Komisioner KPAID Kalbar, Alik Rosyad mengklaim, bukan tugasnya membentuk Pansel perekrutan pengganti mereka. “Kami rasa tugas pembentukan Pansel itu berada di Pemprov bukan di kami, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 14 tahun 2015,” kata Alik Rosyad, komisioner KPAID Kalbar, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut, KPAID berubah nama menjadi KPPAD yang dibentuk pemerintah. Seharusnya sudah dilakukan pada pertengahan 2016 atau setahun sejak Perda tersebut diundangkan. “Ya kami tidak pernah membentuk Pansel, karena itu memang bukan tugas kami,” tegasnya.
Karena yang punya kuasa untuk menentukan anggaran adalah pemerintah, maka Pansel juga harus dibentuk pemerintah. “Kecuali anggaran itu ada di kami, maka kami yang bentuk,” ujarnya.
Alik juga mencontohkan saat awal ia menjadi komisioner. Pansel yang dibentuk bukan oleh komisioner sebelumnya. “Karena kami dahulu juga dipilih dari Pansel yang dibentuk oleh pemerintah,” ungkapnya.
Laporan: Iman Santosa, Deska Irnansyafara
Editor: Hamka Saptono