eQuator.co.id – BEREDAR video yang diunggah oleh channel YouTuber King Kabawo (https://www.youtube.com/watch?v=hCz09kvDVSQ) pada 24 April 2019 dengan judul: “Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M.”
Video berdurasi 2 menit 41 detik ini diberi keterangan yang sama: “Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M. Saksikan wawancara ekslusifnya di MetroTV.” Video itu sudah ditonton 60.000 kali saat tangkapan layar diambil, Rabu (1/5/2019).
Setelah ditelusuri, video di akun King Kabawo tersebut ternyata adalah video yang sudah disunting dan dipotong. “Video yang asli adalah video program Primetime News milik stasiun televisi Metro TV yang sudah ditayangkan sejak 6 Mei 2014,” kata Adi Syafitrah, anggota Indonesian Hoaxes dalam debunk-nya di grup Facebook Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH), Rabu siang.
Adi menerangkan, dalam video yang diberi judul: “Primetime News: Darurat Rekapitulasi Suara (1)” tersebut, pembawa berita mewawancarai narasumber ‘Mr.X’ yang mengaku mengalami upaya penyuapan dari peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014 terkait rekapitulasi suara.
Mr. X tersebut mengaku ditawari secara tunai uang Rp250 juta dan dijanjikan uang Rp12 miliar agar dia mau menambahkan angka 0 di belakang atau angka 1 di depan perolehan suara calon legislatif tersebut. “Dalam video aslinya, Mr. X mengaku menolak pemberian tersebut,” ujar Adi.
Sementara itu, pada Pileg 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014). PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan jumlah suara mencapai 18,95 persen.
Kemudian, dua partai dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak mendapatkan jatah kursi di DPR, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dapat dilihat: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014.
Rekapitulasi suara final tersebut, kala itu dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik melalui Keputusan KPU 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara umum dalam pemilihan umum.
“Jadi, konten yang dibuat King Kabawo ini adalah kategori disinformasi atau konten yang salah,” pungkas Adi. (oxa)