eQuator – Nanga Pinoh–RK. Camat memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Pelayanan terhadap pengurusan pembuatan akta bisa langsung melalui camat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi, Sigit Wahyudi.
“Camat berperan sebagai PPAT tentu sangat membantu masyarakat, khususnya camat-camat yang berada di pedalaman terutama pertimbangan jarak tempuh yang cukup jauh. Namun, sayangnya peran para camat di Melawi ini sebagai PPAT kurang begitu aktif,” ucap Sigit di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, peran sebagai PPAT sementara hanya dimiliki pejabat yang menjadi camat. Namun jika pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjadi camat maka tidak bisa lagi mengurus akta tanah atau tidak lagi berhak menjadi PPAT sementara.
“Kami harapkan camat ini juga aktif mengurus dan mengajukan pengurusan atau permohonan akta tanah. Karena selaku PPAT sementara, yang merupakan sebuah aturan agar adanya pendekatan pelayanan. PPAT ini juga berperan besar terhadap penerimaan Negara dari sektor pajak,” jelasnya.
Menurut Sigit, PPAT memiliki kewajiban untuk meneliti atau melihat jumlah dan pembayaran Pajak Penghasilan Tanah, milik pemohon sebelum membuat akta-akta. “Harga tanah yang dikenakan pajak di atas Rp60 juta,” terangnya.
Menurutnya, penetapan sebagai PPAT sementara itu dari pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar.
Reporter: Sukartaji
Redaktur: Andry Soe