Caleg Boleh Beriklan di Koran

Ketua KPU Martinus Sumarto didampingi seluruh Komisioner KPU Sanggau lainnya menggelar sosialisasi kampanye di media yang dihadiri seluruh LO partai politik 2019, Kamis (14/3)—ist

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi kampanye di media pada Kamis (14/3) di Aula kantor KPU Sanggau jalan Jendral Sudirman KM 9 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas. Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto, SH beserta seluruh Komisioner lainnya, Perwakilan Bawaslu Sanggau dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2019.

Ditemui di sela-sela acara, Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto, SH menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU RI nomor: 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk tekhnis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019, ada empat jenis media, pertama media cetak (koran harian), media elektronik (televisi), media elektronik radio dan media daring (online).

“Selain jenis mediamya, di Juknis itu, durasi dan ukurannya juga diatur. Misalnya, untuk iklan di media cetak, ukurannya 160 mmk X 540 mmk dan paling banyak di tiga media selama 21 hari terhitung tanggal 24 Maret 2019 hingga H – 3 pencoblosan,” ujar Martinus Sumarto.

Ditambahkannya, sosialisasi yang diberikan KPU hari ini dharapkan agar peserta Pemilu memahami betul aturan terkait penayangan iklan kampanye. “Tadi kita banyak diskusi dengan LO yang merupakan penghubung partai politik, terkait aturan main kampanye. Jadi kita jelaskan secara rinci dan foto kopi juknisnya juga kita berikan,” kata dia.

Disinggung terkait kampanye di media sosial, KPU menyebut bahwa calon anggota legislatif dimungkin untuk berkampanye di media sosial. “Hanya saja memang berdasarkan aturan, mestinya nanti tanggal 24 Maret. Kalau ditanya apakah itu melanggar atau tidak, itu kewenangan Bawaslu untuk menjaskan,” pungkasnya.

 

Laporan: Kiram Akbar