eQuator.co.id Jakarta-RK. Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti kembali dikritisi. Kali ini, Gubernur Cornelis meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 1 dan 2 tahun 2015 dikaji ulang.
Aturan itu melarang penggunaan jaring cantrang, pukat hela, dan pukat karik, untuk menangkap ikan. Menurut Cornelis, policy tersebut tidak membantu nelayan tradisional.
“Terang-terangan saja saya ngomong, masyarakat saya sudah ada yang dipenjara (diduga akibat aturan ini,red),” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (14/9).
Ia juga meminta kebijakan penghancuran kapal di laut ditinjau kembali. Sebab, di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kapal yang ditangkap diproses tapi tidak dihancurkan di laut.
“Mohon maaf kepada rekan-rekan terutama PDI Perjuangan di DPR RI,” imbuh Ketua DPD PDIP Kalbar itu.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI memang telah meminta Menteri Susi dan jajaran menunda penerapan dan mengkaji ulang Permen tersebut. Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, ini kemudian mengadakan rapat dengar pendapat membahas kebijakan ini dengan sejumlah kepala daerah.
Selain Gubernur Kalbar, mereka yang diundang antara lain Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Maluku, dan Gubernur papua.
Dihubungi Rakyat Kalbar Kamis (15/9), Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan apa yang dikatakan Gubernur Kalbar sudah benar. Hal tersebut sama seperti yang disampaikan sejumlah nelayan kepada dirinya.
“Adanya Peraturan Menteri Susi ini bukan membantu nelayan tapi malah menyusahkan. Dari rapat dengar pendapat kan hasilnya begitu. Aspirasi jeritan nelayan juga menjadi bahan yang disampaikan Gubernur,” tutur Daniel.
Politikus PKB itu menyampaikan, hampir seluruh kebijakan KKP, di luar aturan pencegahan illegal fishing, justru menyengsarakan nelayan tradisional. Sejumlah kebijakan, disebutnya, yang bersifat universal tak bisa diterapkan di beberapa daerah. Karena, ketika diterapkan malah mematikan kehidupan nelayan di daerah tersebut.
“Jadi kesimpulan kita, Komisi IV dengan 14 Gubernur, sepakat merevisi atau menyempurnakan maupun mendesak Menteri Susi mencabut kebijakan-kebijakan yang memang berpotensi atau sudah merugikan nelayan,” ungkapnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL