eQuator – Pontianak-RK. Zakaria, kakek 56 tahun yang mencabuli cucunya sendiri selama 12 tahun membantah mengancam. Dia mengaku membayar cucunya Rp300 ribu setiap kali menggaulinya.
“Tidak ada pakai ancam, dia minta uang, saya kasih Rp300 ribu,” ungkap Zakaria ditemui di Mapolresta Pontianak, Senin (1/2).
Pria parubaya itu juga mengaku mencabuli cucunya sejak dia duduk di bangku SMP. Namun untuk mengerayangi tubuh cucunya itu, dilakukannya sejak kelas lima SD. “Kami melakukan hubungan di rumahnya, di saat rumahnya kosong. Persetubuhan terus terjadi hingga dia kelas dua SMA,” katanya.
“Kita duduk dikursi, kemudian saya pegang dadanya, sambil dimain-mainkan,” sambung Zakaria.
Diakuinya pula, sampai bisa melakukan perbuatan bejat itu, lantaran istrinya tak bisa melayani hasrat seksnya yang begitu tinggi. “Istri saya tidak bisa melayani saya lagi. Saya khilaf melakukan ini,” kelit Zakaria.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, Zakaria ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti. “Kita tangkap yang bersangkutan di rumahnya di Batu Layang. Kita langsung periksa dan kita lakukan penahanan,” tegas Andi Yul.
Zakaria dijerat pasal 81 dan 82 UU Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena yang bersangkutan bagian dari keluarga dan merupakan kakek korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,” tegas Andi Yul. (zrn)