eQuator.co.id – Sukadana-RK. Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Kayong Utara ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Penetapan itu dibuktikan melalui piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkum HAM RI yang diterima Bupati Kayong Utara, H Hildi Hamid di Kota Pontianak, Rabu (19/10).
Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Pulau Kumbang, Banyu Abang, Podo Rukun, Satai Lestari, Sedahan Jaya, Pemangkat, Sei Paduan, Tanjung Satai dan Desa Wonorejo.
Bupati Kayong Utara, H Hildi Hamid mengatakan, desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum adalah desa yang telah dievaluasi oleh Pemprov serta Kanwil Kumham yang telah memenuhi syarat sebagai desa sadar hukum. Antara lain pelunasan PBB yang sudah 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya penyalahgunaan narkoba serta tingkat kebersihan lingkungan yang nyaman.
Menurutnya, ada pun tujuan terbentuknya Desa Sadar Hukum guna menjadi contoh atau teladan bagi desa lainnya serta memotivasi bagi desa lainnya untuk lebih sadar akan hukum.
“Desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kayong Utara telah dibina sejak tahun 2012. Melalui kegiatan penyuluhan terhadap peraturan perundangan yang dilaksanakan oleh bagian hukum setda KKU dan SKPD terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI mengatakan, desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum akan dipantau dan dievaluasi kembali. Apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum tentu akan dicabut kembali.
“Ke depan kriteria Desa Sadar Hukum akan diperluas. Bahkan yang menjadi perhatian bagi desa-desa di perbatasan dan desa di pulau-pulau terluar,” tegasnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe