-ads-
Home Rakyat Kalbar Kayong Utara Bupati Citra Duani Sedih, Dua Kadesnya Tersandung Hukum

Bupati Citra Duani Sedih, Dua Kadesnya Tersandung Hukum

Bupati Kayong Utara, Citra Duani

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Bupati Kayong Utara, Drs Citra Duani merasa sedih. Karena dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kayong Utara tersandung persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Di antaranya Kades Podo Rukun di Kecamatan Seponti dan Kades Banyu Abang di Kecamatan Teluk Batang. Sudah berulang kali disampaikan agar dapat mengembalikan uang Dana Desa. Ternyata tidak ditepati. Kalau begini mau tidak mau ke ranah hukum,” tegas Bupati Citra Duani.

Ia menerangkan, Kades Banyu Abang akan mengembalikan Dana Desa sebelum Desember 2018 habis. Namun sudah lewat waktu ternyata tak kunjung mengembalikan Dana Desa tersebut.

-ads-

“Jadi, saya minta kepada Inspektorat segera untuk memanggil lagi supaya mereka bisa menempati janjinya untuk mengembalikan uang yang digunakan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Citra Duani berpesan kepada para Kades di Kayong Utara agar dapat menggunakan Dana Desa dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Selain itu, dia juga menyarankan agar dapat berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan Dana Desa.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa. Jika mengalami kesulitan saya menyarankan agar sebaiknya berkoordinasi bersama OPD terkait,” harapnya.

Untuk saat ini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjadi efek jera. “Langkah hukum ini sebagai efek jera, karena yang bersangkutan juga sudah diingatkan berulang kali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Darmabella menyarankan ihwal kekhawatiran penggunaan anggaran, maka tidak ada salahnya agar pihak terkait melakukan koordinasi. Koordinasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyelewengan di semua level.

“Mungkin ke depan Pak Bupati akan mengumpulkan, kami ada kesatuan criminal justice system namanya. Itu terdiri dari Kajari, Kapolres, Ketua Pengadilan dan Pak Bupati sendiri. Ini untuk berembuk bersama. Bagaimana mengawal kepentingan pemerintah daerah untuk membangun serta memperkecil terjadinya penyimpangan Dana Desa dan segala macam. Itu kan kurangnya sosialisasi. Inilah kita manfaatkan. Bukan hanya institusi kami, tetapi pengadilan juga kami libatkan, kepolisian juga kita libatkan,” terangnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe

Exit mobile version