Bunuh Mertua di Ketapang, Apin Ditangkap di Singkawang

ilustrasi - net

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Apin yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Pria 40 tahun itu menjadi DPO karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap mertuanya, A Chung Jin Haian, pada Juni 2018 lalu, di Dusun Sungai Durian Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan bahwa diduga pelaku sudah berhasil diamankan saat berada di Singkawang.

“Dalam rangka Operasi Panah Kapuas 2019, anggota polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Apin. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” jelas Eko, kemarin.

Ditambahkannya, kejadian berawal pada Juni 2018, dimana Atan (anak korban) mendapat informasi dari tetangganya bahwa orangtuanya ditemukan meninggal dunia di rumahnya.

“︎Korban meninggal diduga karena diakibatkan dibunuh oleh pelaku pada saat akan mengambil barang-barang yang ada di rumahnya. Atas kejadian tersebut kemudian putrinya melaporkan ke Polres Ketapang,” tutur Eko.

Setelah menerima laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Lidik Sat Reskrim Polres Singkawang.

“Selanjutnya pelaku dapat diamankan pada Kamis sore kemarin di Singkawang. ︎Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lanjut,” ungkapnya.

Dengan tertangkapnya Apin, kata Eko, total pelaku tersebut ada tiga orang. Untuk dua pelaku atas nama Suchendri dan Jaiman yang masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor, dua handphone, satu mesin genset, dua palu yang dipakai untuk mencongkel pintu, parang yang digunakan untuk membunuh korban, potongan kayu yang ada bercak darah, celana yang dikenakan korban dan jam tangan. (Uzi)