Bukannya Mendidik Malah Jualan Sabu

GELAR KASUS. Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti sabu di hadapan pemiliknya, CP, berbaju biru di Mapolsek Kubu, Jumat (16/12). POLISI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mungkin gaji dan uang sertifikasi guru tak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Makanya CP, oknum guru wanita di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kubu Raya nyambi jualan Narkoba jenis sabu.

Perempuan 36 tahun itu, kini ditahan di Mapolsek Kubu. Ia disergap polisi saat menjual sabu, Kamis (16/12) malam.

“Masyarakat resah dengan masuknya Narkoba di wilayahnya. Mereka curiga terhadap perilaku dan aktifitas CP. Makanya melaporkan ke kepolisian,” kata Kombes Pol Suhadi SW, Kabid Humas Polda Kalbar, Jumat (16/12).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti cepat. Tim Polsek Kubu yang dipimpin Bripka Dedet melakukan penyamaran. “Anggota bersiasat menelepon pelaku dan memesan sabu. Ketika pelaku tiba di dermaga kapal klotok, tempat yang disepakati, ia langsung didekati dan ditangkap, kemudian digiring ke Mapolsek Kubu,” ujarnya.

Di Mapolsek, guru berparas ayu ini diinterogasi dan digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket berisi 1,3 gram sabu, dua alat isap (bong) dan kaca serta dompet kecil yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.

Suhadi mengaku prihatin dengan musibah besar yang menimpa seorang tenaga pendidik. Seharusnya, kata dia, guru memberi contoh teladan kepada anak didiknya, bukan melakukan hal yang dilarang hukum. “Untungnya polisi cepat menghentikan sepak terjang oknum guru tersebut,” tegas Kombes Pol Suhadi.

Menurut Suhadi, kasus ini merupakan masalah yang sangat serius. Apalagi penjualnya seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi muridnya.

“Ini dia justru malah merusak generasi muda, ibarat guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Mau dikemanakan nasib generasi muda, kalau ada oknum guru yang jualan Narkoba. Ini perlu perhatian serius dari semua pihak,” tegasnya.

Hingga saat ini, CP dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kubu. Ia dijerat pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. (oxa)