Budiono Tan, Bebas TPPU Masih Diproses

Petani Belum Terima Sertifikat dan Uang Ganti Rugi

BEBAS PENJARA. Budiono Tan keluar dari Bandara Rahadi Oesman ketika hendak disidang di PN Ketapang, delapan bulan yang lalu. Kini dia dinyatakan bebas setelah dipenjara di Lapas Ketapang. DOKUMEN-RAKYAT KALBAR

eQuator – Ketapang-RK. Bos PT Benua Indah Group (BIG) Budiono Tan akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Jumat (25/12) lalu, bertepatan dengan perayaan Natal.

Banyak yang terkejut, terutama petani yang merasa dirugikan. Apalagi petani belum menerima hak mereka, baik sertifikat kebun maupun uang ganti rugi sebesar Rp7 miliar lebih. Selain itu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Budiono Tan masih diproses, namun dia malah sudah bebas. Namun Polda Kalbar mengaku kasus Budiono Tan yang ditanganinya tidak mandek.

Terpidana kasus penggelapan 1.535 sertikat perkebunan sawit milik ribuan petani dari beberapa kecamatan di Ketapang ini bebas, setelah mendapatkan remisi Natal dari Kemenkumham. Dia hanya ditahan selama delapan bulan di Lapas Ketapang.

Budiono Tan yang juga mantan anggota MPR RI itu sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin, 20 April 2015 lalu. Budiono Tan dinyatakan bersalah, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 1.535 sertifikat milik petani plasma perkebunan sawit. Dia divonis hukuman dua tahun penjara, serta mengembalikan uang petani sebesar Rp7.053.518.007.594.

Namun Budiono Tan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Hasilnya hanya divonis 1,2 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Saiful Sahri melalui Kasi Lapas Ketapang, Nurkaimi mengaku, dibebaskannya Budiono Tan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, vonis terakhir Budiono Tan hanya 1,2 tahun penjara. “Kalau vonis dari Pengadilan Negeri Ketapang selama dua tahun, jadi Budiono Tan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Vonisnya menjadi 1,2 tahun penjara,” kata Nurkaimi, Selasa (5/1).

Budiono Tan bebas tepat pada hari besar keagamaan, yakni Natal 25 Desember 2015. Bos PT BIG itu dinyatakan bebas setelah mendapatkan tiga remisi. Meliputi Remisi Dasa Warsa, Remisi Umum 17 Agustus, serta Remisi Hari Besar Keagamaan atau Natal.

“Untuk remisi Dasa Warsa, Budiono mendapat 1 bulan 6 hari, remisi 17 Agustus selama 1 bulan, sedangkan remisi Natal selama 15 hari,” jelas Nurkaimi.

Nurkaimi menjelaskan, Budiono Tan ditangkap pada 10

Januari 2015 dan mulai diinapkan ke Lapas Ketapang pada 15 Januari 2015.

“Mulai dihitung masa tahanan sejak pertama kali ditangkap 10 Januari 2015, jadi kalau vonis terakhinya 1,2 tahun, maka harusnya Budiono bebas pada 10 Maret 2016. Namun setelah dipotong 2 remisi, yakni Remisi Dasa Warsa dan 17 Agustus selama 2 bulan 6 hari, maka masa tahanan Budiono berakhir pada 4 Januari. Kemudian mendapat lagi remisi Natal selama 15 hari, makanya 25 Desember Budiono Tan dinyatakan bebas,” katanya.

Sebelum membebaskan Budiono Tan, Lapas Ketapang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dari Polda Kalbar yang menangani kasusnya. Tujuannya, untuk memastikan apakah masih ada kasus lain yang menjerat Budiono Tan. “Beberapa hari sebelum pembebasan, sudah kami koordinasi sama penyidiknya

di Polda. Kita juga sudah koordinasi dengan Kanwil dan pihak terkait lainnya. Jadi bebasnya Budiono Tan sudah sesuai prosedur,” yakin Nurkaimi.

Lepasnya Budiono Tan ini melukai hati dan perasaan petani sawit. Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPK) Ketapang, Isa Ansari mengaku dari awal memang belum puas atas vonis Budiono Tan yang dianggapnya sangat ringan. Ketika Budiono Tan divonis dua tahun penjara saja, petani merasa itu tidak pantas. Apalagi vonis Budiono Tan berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, hanya 1,2 tahun penjara. “Tapi bagaiamana pun kita tetap apresiasi putusan yang ada,” kata Isa.

Isa juga menyayangkan, kebebasan Budiono Tan tidak disertai dengan pengembalian 1.532 sertifikat milik para petani yang berhak menerimanya. Bahkan tidak mengembalikan sebesar Rp7.053.518.007.594 kepada petani. “Yang jelas kami kecewa, sebab pembebasan Budiono Tan tidak disertai dengan

dikembalikannya hak-hak petani,” kesalnya.

TPPU Jalan Ditempat

Penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Budiono Tan, pengusaha kayu dan perkebunan sawit yang menjadi terpidana dalam perkara penggelapan 1535 sertifikat tanah di Ketapang, jalan di tempat. Perkara yang ditangani Polda Kalbar sejak awal tahun lalu tersebut, hingga kini berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kendati demikian, Polda Kalbar membantah jika penanganan perkara tersebut jalan di tempat. “Berkas perkara Budiono Tan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, hanya saja belum dikembalikan,” kata AKBP Arianto, Humas Polda Kalbar, Selasa (5/1).

Dijelaskan Arianto, Budiono Tan ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak awal tahun 2015 lalu, karena berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara kejahatan asalnya, atau predicat crime. Dia terindikasi juga melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam penyidikan perkara penggelapannya dulu, ditemukan fakta lain. Yaitu adanya aliran dana dari rekening dia yang telah dibuka penyidik. Kemudian dibuatkan laporan kepolisiannya,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Supriyadi mengaku belum mengetahui perkembangan terkahir perkara TPPU Budiono Tan yang diselidiki Polda Kalbar. Dikatakannya, proses penanganan perkara tersebut memang telah dilakukan sejak awal tahun lalu. Berkas perkaranya sempat dikembalikan karena perlu diperbaiki. Kini sudah dikirim kembali oleh penyidik. “Perkaranya masih diproses. Hanya perkembangan terakhirnya, saya belum tahu seperti apa,” katanya.

Laporan: Jaidi Chandra, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono