eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Bagi warga Kabupaten Bengkayang yang doyan membuang sampah sembarangan, bersiap-siaplah untuk menerima sanksi berupa denda Rp15 Juta atau dua bulan penjara.
“Sudah ada aturannya, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 (Perda 11/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ingat Aleksius SSos MSi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkayang kepada Rakyat Kalbar, Rabu (10/2).
Alek–sapaan Aleksius–menjelaskan, dalam Perda 11/2012 telah ditentukan jadwal pembuangan sampah sejak pukul 18.00 hingga 06.00. Selain itu terdapat pula larangan pembuangan sampah di sungai, parit, drainase, irigasi, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.
“Setiap orang atau badang usaha dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan jam yang sudah ditentukan. Bila melanggar, dalam Pasal 26 ayat (2) Perda 11/2012 disebutkan akan dikenakan denda paling banyak Rp15 Juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan,” papar Alek.
Dia mengungkapkan, imbaun terkait larangan tersebut sudah disampaikan secara terbukan. Di antaranya melalui plang pengumuman di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan lainnya.
Alek mengingatkan ihwal sanksi tegas ini, lantaran kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih sangat minim. “Walau sudah ada tong sampah yang disediakan, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih minim,” katanya.
Padahal, tambah Alek, Dinas PU sudah menyediakan beberapa TPS. Bukannya dimanfaatkan, malah membuang sampah di dekatnya, tidak masuk ke TPS tersebut. “Lihat saja di TPS Jalan Uray Dahlan M Suka, sampahnya bukan di buang di dalam tong, malah di luar tong,” sesalnya. (Kur)