eQuator.co.id – PONTIANAK. Bobol brankas Alfamart, Febli Chandra Yuda dicokok polisi. Mantan karyawan Alfamart ini diamankan anggota Polsek Pontianak Selatan di rumahnya Gang Amalia, Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (4/12/2019) malam.
Yuda sebelumnya membobol brankas Alfamart di Jalan Parit H. Husin II Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (3/12/2019). Kasus tersebut pertama kali diketahui salah seorang karyawan Alfamart yang hari itu sedang bertugas.
“Pada saat itu, saksi hendak mengambil uang dari brankas tersebut. Ternyata pada saat akan mengambil uang, saksi melihat brankas sudah terbuka, dan uang sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi, Kamis (5/12/2019).
Karyawan tersebut lantas berkoordinasi dengan pihak Alfamart. Akhirnya diputuskan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pontianak Selatan. Apalagi pihak Alfamart mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp38,6 juta.
Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui pelaku pencurian mengarah kepada Yuda. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sejumlah Rp22,4 juta dan satu pasang kunci duplikat brankas.
“Barang bukti tersebut sudah kita amankan,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Yuda juga telah mendekam dalam jeruji besi.
“Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)