BPS dan Dukcapil Tak Sinkron

Data Jumlah Penduduk Kayong Utara

ilustrasi. net

eQuator – Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kayong Utara sepertinya tidak sinkron. Dua lembaga ini masih berbeda soal data jumlah penduduk.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk yang dilakukan sensusnya pada tahun 2013, berjumlah 101.529 jiwa. Sedangkan data yang dirilis dari Dinas Dukcapil jumlah penduduk  Kayong Utara dari hasil pendataan hingga akhir tahun 2015 mencapai120. 623 jiwa. Dengan data yang berbeda ini, terjadi selisih jumlah penduduk sebanyak 19.094 jiwa.

Plt Kepala BPS Kayong Utara, Munawir, SE, MM, menerangkan, kalau BPS itu menggunakan“Konsep Dunia”. Artinya, terukur antara negara, antara provinsi dan antara kabupaten. Konsep itu harus jelas, dan harus sama. Karena terukur, jadi konsepnya harus jelas. Jadi BPS memakai konsep de facto, yang tinggal 6 bulan atau lebih.

“Kalau kita berbicara data Capil, itukan pakai de jure, secara administrasi yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tetapi bukan berarti data dari Capil salah, betul juga yang mereka terapkan. Secara de jure, betul, karena adiminstrasi mereka, misalnya yang tercatat 10, kalau kita ke rumah, ya betul sepuluh. Tinggal pemanfaatannya masing-masing,” terang Munawir.

Sementara untuk Pemilu, menentukan jumlah kursi, disarankan menggunakan data Capil. Akan tetapi jika untuk beli beras, untuk menentukan bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, hendaknya gunakan data BPS. “Karena data yang ada di kabupaten, data yang yang riil. Misalnya di suatu rumah ada 10 orang, secara de jure, secara KK maksudnya, padahal misalnya ada 5 orang yang keluar, misalnya ke Bandung atau kemanalah. Nyatanya, waktu petugas datang hanya ada 5 orang. Makanya BPS mendatanya hanya 5 orang. Ini mengakibatkan data yang ada di BPS lebih kecil. Tetapi manfaatnya masing-masing sama bisa dipakai, hanya tinggal peruntukannya saja,” jelasnya.

Khusus untuk kabupaten, lanjut dia, kendala dalam pengolahan data dijumpai pada saat mendata untuk wilayah kepulauan. Jika pada saat musim ombak besar, dan waktu yang digunakan untuk mendata habis, sudah tidak bisa mendata lagi. BPS juga selalu berkoordinasi dengan Camat maupun pemerintah desa dalam pengolahan data tersebut, juga dengan pemerintah daerah. Sebab BPS ini merupakan pemerintah pusat yang menumpang di pemerintah daerah. “Jadi harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” sebut Munawir.

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara, H.K Ronny Iswandy, M.Si mengungkapkan, kalau BPS menggunakan proyeksi, maksudnya data diperbaruhi setiap 10 tahun. Sedangkan Capil datanya setiap hari, berdasarkan formulir F 1 01 yang diisi oleh warga dalam mengurus Kartu Keluarga (KK). Ini membuat datanya berbeda.

“Permasalahannya bukan data siapa yang besar atau kecil, tetapi data Capil yang lebih valid. Karena untuk data yang digunakan sebagai acuan Pemilu dan lainnya menggunakan data Capil. Sebenarnya perbedaannya terletak pada metodeloginya saja. Capil inikan metodeloginya kan lebih mengarah kepada pengisian blanko oleh yang bersangkutan, atau yang ngurus, bukan dari hasil sensus turun ke lapangan, dan tidak perlu melakukan survey,” jelas Ronny saat ditanya oleh sejumlah media terkait besar kecilnya jumlah perbedaan data penduduk anatar aversi BPS dan Capil.

Dirinya juga menjelaskan, update data yang dilakukan Dukcapil, setiap hari, begitu ada data yang masuk, langsung di update.

 

Laporan: Kamiriluddin

Editor: Hamka Saptono