-ads-
Home Nasional BPN Permudah Bebaskan Tanah Untuk Proyek PLN

BPN Permudah Bebaskan Tanah Untuk Proyek PLN

TEKEN MOU. General Manajer Unit Induk PLN se Indonesia dan 33 Kepala Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama di Kantor Pusat PLN, Rabu (27/11/2019). PLN for eQuator.co.id

eQuator.co.id – JAKARTA. PLN melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pendaftaran tanah dan penanganan masalah tanah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) se-Indonesia, Rabu (27/11/2019). Acara penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh 56 General Manajer Unit Induk PLN se Indonesia dengan 33 Kepala Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Kantor Pusat PLN.

Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, serta jajaran Direksi PLN. PKS kali ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 12 November 2019. Sehingga tanggal 27 November 2019, PLN dan Kementerian ATR/BPN bersepakat untuk bersinergi, bekerjasama, serta berkolaborasi dalam Pendaftaran Tanah dan Penanganan Masalah Tanah PLN.

Adapun ruang lingkupnya mencakup, Pendaftaran tanah PLN; Penanganan permasalahan tanah PLN; Asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dilaksanakan oleh PLN; Pertukaran data dan/atau informasi; Dukungan terhadap program strategis nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Pemanfaatan sarana dan prasarana PLN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia PLN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

-ads-

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, penandatanganan kerjasama ini bagian menuju tanah yang lebih tertib. Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Oleh karena itu, kami sangat memerlukan asistensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia beserta jajarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia kepada seluruh Unit-Unit kami di daerah,” ungkapnya dalam rilisnya, Kamis (28/11/2019).

Dirinya menambahkan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik.

“Hal ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infratruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” tutup Inten. (ova)

Exit mobile version