BPKAD Luncurkan e-SP2D

ESP2D. Kepala BPKAD Sekadau, F Iwan Karantika ketika mengakses layanan ESP2D melalui ponselnya di kantor BPKAD Sekadau, Kamis (6/12). Abdu Syukri

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau kerap dituding sebagai biang keterlambatan proses pencairan pembayaran barang dan jasa kepada pihak ketiga. Membantah anggapan tersebut sekaligus mengoptimalkan pelayanan, instansi ini menerbitkan layanan Surat Perintah Pencairan Dana secara elektronik (e-SP2D).

“Kita ini sering dituduh memperlambat proses keuangan. Makanya, kita meluncurkan layanan e-SP2D,” ujar Fasipikus Iwan Karantika SE, Kepala BPKAD Sekadau kepada Rakyat Kalbar, Kamis (6/12).

Menurut Iwan, banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menuding instansinya memperlambat proses pencairan keuangan. Padahal, pada kenyataan tidaklah benar. “Ini ada SKPD yang ditanya pihak ketiga, dibilang masih proses di keuangan (BPKAD, red). Padahal, bisa jadi masih proses di dinas itu sendiri,” yakin Iwan.

Iwan menjelaskan, proses pencarian keuangan dimulai dari usulan pembuatan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari SKPD ke BPKAD. Setelah itu, BPKAD melakukan pencetakan SPD. Kemudian akan dikembalikan ke SKPD untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah dibuatkan SPP dan SPM, berkas tersebut kemudian perlu diverifikasi dan ditandatangani oleh petugas teknis di dinas, termasuk oleh pimpinan dinas atau SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Setelah semua ditandatangani, maka diajukan kembali ke BPKAD untuk kemudian dicetak SP2D. Setelah dicetak dan ditandatangani, barulah berkas SP2D dimasukkan ke kas daerah (Kasda) di bank untuk kemudian dilakukan pemindahbukuan. “Jadi kewenangan kita itu hanya di pencetakan SPD dan SP2D. Diluar itu, bukan kewenangan kita. Ini ada yang mengatakan kita memperlambat. Padalah, bisa jadi terlambat mengajukan pencetakan SPD atau terlambat membuat SPP dan SPM yang merupakan kewenangan SKPD masing-masing,” papar Iwan.

Atas dasar itu lah, BPKAD meluncurkan e-SP2D. “Layanan ini kita luncurkan sejak dua minggu lalu,” cerita Iwan.

Dalam e-SP2Du, pihak ketiga atau SKPD, bahkan masyarakat bisa megecek langsung proses SP2D melalui internet dengan masuk ke alamat website esp2d.sekadaukab.go.id. Di situs itu, bisa dilihat sudah sampai dimana proses SP2D yang tengah berlangsung.

Di alamat web itu, ada empat menu utama. Masing-masing total SP2D Terbit, SP2D Belum Cair, SP2D Cair dan SP2D proses. SP2D terbit berisi jumlah SP2D yang sudah dicetak hingga proses klik oleh pengakses. SP2D belum cair berisi jumlah atau nama SP2D yang masih belum dipindahbukukan. SP2D Proses berisi SP2D yang masih dalam proses pencetakan. Sedangkan SP2D cair adalah SP2D yang sudah dipindahbukukan. “Dengan layanan ini, kita berharap BPKAD tidak lagi menjadi kambing hitam. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat karena masyarakat juga bisa mengakses SP2D secara bebas,” tukas Iwan.

Sementara itu, Alek, salah seorang warga Sekadau menyambut baik kebiajakan BPKAD meluncurkan e-SP2D. “Ini satu-satunya yang ada di Kalbar,” yakin Alek.

Alek berharap, peluncuran e-SP2D bisa memperlancar proses keuangan. “Jangan sampai proses keuangan tersendat hanya karena dinas atau SKPD yang malas mengurus proses pencairannya,” tukas Alek.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Yuni Kurniyanto