eQuator – Ratusan orang mengikuti proses lelang perdana lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintahan Provinsi Kalbar, khususnya roda dua dan roda empat yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar.
Proses lelang kendaraan yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dilaksanakan di halaman Parkir BPKAD Kalbar, Kompleks Kantor Gubenur Kalbar, Selasa (3/11).
Sekretaris BPKAD Provinsi Kalbar, Cornelius mengatakan, pada akhir 2014 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pengawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia menjelaskan, implikasi dikeluarkannya peraturan tersebut adalah dilakukan penarikan seluruh kendaraan dinas operasional, baik roda empat dan dua yang penggunaannya ditujuk kepada pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kendaraan yang dilakukan penarikan tersebut selanjutnya dilakukan uji fisik melalui Balai Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Dinshubkominfo Kalbar. Selanjutnya didata kembali untuk mengetahui jumlah kendaraan yang dibutuhkan untuk SKPD berdasarkan kebutuhan ril operasional dan beban kerja masing-masing SKPD.
“Selebihnya kendaraan yang dipandang tidak ekonomis dilakukan penjualan melalui mekanisme pelelangan umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta lelang perdana tersebut sebanyak 177 peserta yang telah mendaftar melalui panitia lelang BPKAD. Sementara itu untuk kendaraan yang dilelang perdana tersebut, yakni roda empat 7 unit dan roda dua 23 unit.
Sementara itu, Asisten II Setda Kalbar, Lensus Kandri mengatakan, pengelolan aset negara dan daerah tidak lagi sekadar administratif semata. Tapi lebih maju berpikir dalam menangani asset negara atau daerah. Dengan bagaimana meningkatkan efisiensi efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset negara atau daerah.
Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi kendaraan dinas yang tercatat pada SKPD dan UPDT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar per 31 Desember 2014, untuk kendaraan dinas roda dua tercatat sebanyak 1.283 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 27 unit dan kendaraan dinas roda empat sebanyak 659 unit.
“Dengan jumlah kendaraan dinas yang cukup banyak tersebut tentunya pembiayaan pemeliharaan cukup membebani keuangan daerah,” ujar Lensus.
Menurutnya, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar menjual kendaraan dinas ini sudah mempertimbangkan faktor ekonomis BMD, penyalahgunaan pemanfaatan BMD dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas itu sendiri serta mempedomani regulasi yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
Ia menilai, dengan adanya tunjangan transportasi yang diberikan kepada PNS di lingkungan Pemprov Kalbar, hendaknya kepala SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang bertanggungjawab penuh atas keamanan kendaraan dinas yang berada pada masing-masing SKPD.
“Sampai dengan pelelangan dilaksanakan serta dapat mempertanggungjawabkan, baik secara moril dan materil terhadap tunjangan transportasi yang telah diberikan kepada PNS di SKPD-nya,” ujarnya.
Selain itu para kepala SKPD dan UPTD agar mempercepat dan segera memproses dan mengusulkan kendaraan dinas untuk operasional dan yang akan dijual. Yakni dengan tahapan-tahapan penetapan kendaraan dinas untuk operasional dan pelelangan sesuai dengan mekanisme serta berkoordinasi dengan pembantu pengelola BMD dan KPKNL Pontianak terkait dengan mekanisme pelaksanaan lelang. (fie)