-ads-
Home Patroli Bobol CCTV ATM Bank Kalbar

Bobol CCTV ATM Bank Kalbar

Dua Pemuda Dibekuk Tim Jatanras

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idPontianak-RK. Eki Maulana, 26, dan Erpin, 26, dua pelaku spesialis pencurian CCTV di ATM ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak di kediamannya masing-masing di Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Sungai Kakap, Kamis (10/8).

Aksi terakhir Eki dan Erpin adalah dua ATM Bank Kalbar di Jalan Danau Sentarum dan Jalan Cokroaminoto, Pontianak Kota. Dari dua TKP ada tiga CCTV yang diembat mereka. Spesialis bobol CCTV ATM ini pun dilaporkan ke Mapolresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kasus pencurian CCTV bank di Kota Pontianak akan dikembangkan kasusnya. “Tersangka pertama yang ditangkap adalah Erpin warga Pontianak Kota,” kata Kompol Husni, kemarin.

-ads-

Setelah meringkus Erpin, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan pengembangan kasus. Erpin mengaku tak hanya dirinya yang melakukan aksi kejahatan pencurian CCTV tersebut, melainkan bersama rekannya Eki Maulana. “Eki Maulana juga kita tangkap di rumahnya di Sungai Kakap,” ujar Kompol Husni.

Hasil interogasi kedua tersangka, kata Kompol Husni, keduanya tak hanya membobol CCTV ATM Bank Kalbar, melainkan ada TKP lainnya. Diantaranya ATM Bank CIMB Niaga Komplek Mall Matahari, ATM Danamon samping Hotel Garuda, ATM BRI Jalan Sepakat II, ATM Bank Kalbar Jalan Paris II, ATM Bank Mandiri Jalan Perdamaian Kota Baru dan ATM depan Gereja Katedral, Pontianak Kota. “Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti beberapa CCTV yang dicuri dari beberapa ATM,” jelas Kompol Husni.

Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada TKP lainnya atau tidak, selain delapan ATM yang diakui kedua tersangka. “Tersangka sedang kita periksa lebih lanjut untuk pendalaman kasus,” ungkapnya.

Eki dan Erpin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)

 

Exit mobile version