Bila Terjegal Rekam e-KTP, Ratusan Ribu Warga Kalbar Bakal Jadi WN Kelas 2

ilustrasi e-ktp

eQuator.co.id – Kalbar-RK. Lima tahun berjalan sejak 2011, tak kurang dari 22 juta Warga Negara Indonesia akan turun statusnya menjadi warga negara (WN) kelas dua bahkan tiga, bila hingga 30 September 2016, bertepatan dengan Peristiwa G30S/PKI, tidak terekam untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Di Kalbar, ratusan ribu terancam bernasib serupa lantaran tak gampang dilakukan warga maupun penyelenggara pemerintahan. Mulai dari kerusakan peralatan, birokrasi pusat hingga kendala geografis serta sosialisasi, menjadi kendala yang kompleks.

Di kabupaten terujung Kalbar, Kapuas Hulu, hingga Selasa (23/8), masih 25.075 orang usia wajib memiliki e-KTP yang belum terekam. Yang seluruhnya 169.424 orang atau 14,80 persen. Sedangkan yang sudah direkam sebanyak 144.349.

Apa yang bisa dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu? Kabid Administrasi Kependudukan, Khairil Anwar, baru sebatas mengeluarkan imbauan.

“Kita sudah meminta Camat dan pihak desa untuk memberikan informasi ke warga yang belum direkam agar segera melakukan perekaman,” kata Khairil Anwar kepada Rakyat Kalbar di kantornya.

Bila tidak bisa juga direkam oleh Dukcapil, Kemendagri mengancam puluhan ribu rakyat kecil itu tidak mendapatkan layanan publik. Antara lain: paspor, surat izin mengemudi (SIM), pelayanan kesehatan dan asuransi serta pendidikan, sertifikat tanah, hak pilih dalam Pemilu, hingga penerbitan dokumen identitas lainnya sesuai pasal 13, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Yah, maknanya jadi warganegara kelas dua bahkan tiga, termarginalkan oleh administrasi Negara.

Menurut Khairil, kelemahan bahkan kesalahan tak terlepas dari Kemendagri sendiri. Kendala utama di Kapuas Hulu adalah masalah jaringan yang belum optimal, karena harus melalui beberapa proses hingga ke pemerintah pusat terlebih dahulu.

“Kalau kemauan masyarakat itu ada dan bahkan tak berani membantah perintah Pemerintah. Terlebih, proses perekaman tanpa harus surat rekomendasi dari Kades atau Lurah, bisa datang langsung ke Kecamatan,” katanya.

Tenggang waktu perekaman hingga terbit fisik e-KTP membutuhkan waktu empat hari, bergantung sistem. Itupun jika blanko yang dibutuhkan dan tersedia di Disdukcapil Kapuas Hulu sekitar 1.300 buah. Jika habis bisa diusulkan ke pusat agar didistribusikan ke daerah.

“Kalau habis kita bisa ambil, tapi kan Putusibau ini jauh dari pusat,” imbuhnya.

Singkawang: Jemput Siswa

Untuk sarana dan prasarana kependudukan yang terhitung memiliki kemudahan, Kota Singkawang saja baru 68,77 persen warganya yang sudah melakukan perekaman e-KTP, atau 126.320 orang dari 183.692 penduduk yang wajib memiliki identitas (ID). Masih sebanyak 57.372 orang di Kota Amoy itu yang belum tercatat identitasnya.

“Dipastikan tiap hari yang belum melakukan perekaman e KTP terus bertambah. Karena setiap hari ada yang berulang tahun ke-17, sehingga ada penambahan perekaman e-KTP,” ujar Muhammad Heru, Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Singkawang, kepada Rakyat Kalbar di kantornya, Selasa (23/8).

Sejak kali pertama perekaman KTP elektronik 2011 silam di Singkawang, hingga kini total mencapai  mencapai 139.632 orang.  “Untuk meningkatkan kesadaran warga, terutama bagi usia muda yang sudah mencapai 17 tahun, kami akan melakukan program jemput bola di sekolah SLTA pada lima kecamatan se Kota Singkawang,” katanya.

Ini sekaligus sosialisasi dan mengajak siswa yang sudah memenuhi syarat usia untuk memiliki identitas yang melindungi administrasi kependudukan. “Memang ada warga yang belum merekam e-KTP, lantaran merasa tidak memerlukannya. Tapi ketika mereka memerlukan kartu identitas barulah melakukan perekaman. Padahal secara Undang-Undang mewajibkan, dan seharusnya mereka merekam data identitasnya,” ujar Heru.

Pemahaman yang masih rendah terhadap hak politik juga tergambar, bahwa menghadapi Pilkada Singkawang 2017 nanti, justru tidak terjadi lonjakan perekaman e KTP. “Jelang Pilwako biasa saja, malahan saat Capgome atau bertepatan libur panjang, banyak yang mengurus administrasi kependudukan termasuk perekaman identitas diri. Mereka memanfaatkan liburan panjang sekolah untuk mengurus e-KTP,” ungkapnya.

Kata Heru, Dukcapil menyadari pentingnya data layanan kependudukan, sedangkan di KPU pada penggunanaan data potensial. “Jadi setiap hari di Dukcapil itu data selalu masuk dari warga yang mengurus administrasi kependudukan termasuk perekaman e-KTP,” ujarnya.

Yang menarik, perekaman e-KTP tak hanya pada orang normal saja. Mereka yang mengalami gangguan jiwa pun dilakukan perekaman.

“Untuk yang gangguan jiwa perekaman dilakukan secara situasional. Yakni saat tidak kumat, karena untuk data kependudukan warga Singkawang. Itu kita lakukan di rumah sakit jiwa,” katanya.

Sintang: Kejar   

Kejar target rekam data penduduk untuk e-KTP di Kabupaten Sintang diprediksi tak tercapai 100 persen hingga tengat 30 September. “Sangat pesimis sekali kita menyelesaikan perekaman e-KTP dalam kurun yang ditetapkan itu,” tutur M. Syarif Taufik, Kepala Disdukcapil Sintang menjawab Rakyat Kalbar, Selasa (23/8).

Sebenarnya, dari wajib e-KTP se Kabupaten yang 269.377, yang sudah merekam data mencapai 225.024 orang atau 83.53 persen. Tinggal 16.37 persen saja yang belum atau 44.353 warga.

“Intinya, kita tetap kejar target yang ditetapkan oleh Kemendagri. Walaupun kita sadari waktu satu bulan sangat tipis untuk menyelsaikan perekaman itu,” katanya.

Dijelaskan Taufik, kendala utama berupa rusaknya mesin perekam e-KTP di 8 Kecamatan sangat menyulitkan sehingga tidak optimis tercapainya target. “Delapan kecamatan yang mesinnya rusak adalah Tebelian, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Kayan Hilir, Tempunak, Serawai dan Ambalau. Lainnya masih bisa beroperasi,” papar dia.

Memang, terjadi peningkatan permintaan e-KTP di hampir semua kecamatan. Sehingga pembuatan e-KTP di tingkat kabupaten melonjak.

“Meski masih bisa diatasi, kami tetap saja prihatin. Mengingat, masyarakat yang jauh terpaksa datang ke kabupaten untuk membuat e-KTP. Padahal, biaya perjalanan cukup besar,” katanya.

Kerusakan perlatan itu udah dilaporkan dan sudah diinventarisir. Alat itu harus dikembalikan ke pusat karena belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

“Konsorsium yang ditunjuk oleh Kementrian nanti akan menentukan perusahaan apa yang memperbaikinya. Saat ini kami belum tahu siapa, karena dalam proses tender,” katanya.

Peralatan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pusat, tidak bisa dianggarkan dana untuk pemeliharaan. “Kalau sudah diserahkan ke daerah, Pemda bisa menggunakan APBD untuk memperbaikinya,” jelasnya.

Bagaimanapun, Taufik tetap mengajak masyarakat Sintang yang wajib e-KTP segera melakukan perekaman baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Segala pelayanan sudah dipermudah, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja ke kecamatan maupun kabupaten. Setakat ini, perekaman bisa dilakukan di stan pameran Pelayanan Disdukcapil di Gedung Indoor Sintang.

“Kita bisa melakukan perekaman di sana sebagai satu upaya menyelesaikan target yang ditetapakan Pemerintah Pusat itu. Kemudian, perekaman secara mobile sehingga wajib e-KTP dapat segera direkam,” tutupnya.

 

Laporan: Andreas, Suhendra, Achmad Munandar

Editor: Mohamad iQbaL