eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Seorang pria bernama Bintang Naura alias Bintang ditahan di sel tahanan Mapolsek Pontianak Timur. Pria 33 tahun ini diringkus karena nekat melarikan sepeda motor yang terparkir tepat di depan Alfamart, Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (11/8).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, kejadian bermula ketika korban hendak berbelanja di Alfamart itu sekira pukul 17.00 WIB. Sesampainya di lokasi, korban pun memarkirkan motornya.
“Setelah selesai berbelanja dan korban keluar dari Alfamart, dia (korban) kaget karena motornya sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Sunaryo saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Pasca kejadian itu korban langsung mendatangi Polsek Pontianak Timur untuk membuat laporan, agar dapat segera ditindaklanjuti. “Korban melaporkan kepada kita. Selain itu, korban juga mengaku mengalami kerugian materil sekitar 14 juta rupiah,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, Sunaryo langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi korban memarkirkan motornya.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV itu, petugas melihat jelas wajah pelaku dan melakukan pendalaman. Akhirnya pelaku diketahui bernama Bintang,” ungkapnya.
Berbekal dengan informasi itu, petugas akhirnya memburu keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Jalan Tanjung Raya II, Gang Suka Mulya, Kelurahan Parit Mayor.
“Setelah berhasil menemukan tempat tinggal pelaku, angota langsung melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil kita amankan pada Senin lalu,” paparnya.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melarikan sepeda motor milik korban. Terhadap pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sunaryo melanjutkan, sampai berita ini diturunkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Sebab, bisa jadi pelaku juga melakukan di tempat lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pria pengangguran itu sudah mendekam dalam jeruji. “Pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Sunaryo. (and)