eQuator.co.id – Jakarta-RK. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pernyataan bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rampung alias P21.
Dengan demikian, dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut bakal disidang di pengadilan. Lantas, bagaimanakah reaksi Ahok mendengar berkas tersangkanya sudah bersifat P21 itu?
“Ya kalau sudah masuk P21, biasanya sih berarti, mungkin akan cepat di pengadilan,” ujarnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Namun sejauh ini, suami Veronica Tan itu mengaku belum mendapat surat pemanggilan terkait tuntasnya berkas kasus penistaan agama di Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, dia mengatakan, seandainya dia akhirnya divonis oleh pengadilan, langkah naik banding akan diambil.
Sebab, Ahok masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Masyarakat pun dimintainya agar menonton video lengkap bagaimana setiap kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu.
“Saya harap, memang rata-rata orang Jakarta itu tidak menonton total. Kamu kalau nonton dari menit ke 23 sampai ke 30. Enam menit aja kamu bisa melihat yang berbeda,” pungkasnya. (Jawapos.com/JPG)