eQuator.co.id – Sintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) segera melimpahkan berkas perkara Brigadir Petrus Bakus, pelaku mutilasi anak kandung ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang.
“Pekan ini,” kata Aan, ketua tim Kejari Sintang peneneliti berkas perkara Petrus Bakus, Rabu (13/7).
Sebelumnya, penyidik Polres Melawi telah menyerahkan berkas tahap satu pada 7 Juni lalu. Kemudian disertai dengan penyerahan terdakwa beserta barang bukti ke Kejari Sintang.
Berkas perkara oknum polisi yang bertugas di Mapolres Melawi itu dinyatakan lengkap. Perkaranya ditingkatkan menjadi tahap dua (P21).
“Jaksa akan segera mengeluarkan P21 dan membuat penuntutan. Kami secepatnya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan, maka kami akan segera membuat surat dakwaan,” tegas Aan.
Aan mengisyaratkan, selambat-lambatnya pekan depan sudah bisa disidangkan. “Kita berharap, semuanya berjalan sesuai target,” ungkapnya.
Brigadir Petrus Bakus saat ini masih ditahan di Lapas Klas II B Sintang. “Kondisinya baik dan sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasipidum Kejari Sintang Budi Susilo mengatakan, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas Petrus Bakus. Hasil penelitian jaksa menyatakan, berkasnya lengkap. “Kajari Sintang sudah menetapkan P21 pada 27 Juni. Bahwa berkas yang dibuat penyidik Polres Melawi dinyatakan lengkap,” ujar Budi.
Mengenai pasal yang didakwakan, menurut Kasipidum, sesuai diberkas. Penyidik menjerat Petrus Bakus dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Melawi ke jaksa penuntut umum (JPU), Petrus sudah menjadi tahanan Kejari. Kejaksaan menitipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sintang.
“Setelah libur lebaran ini, berkasnya kita limpah ke pengadilan,” tegas Budi.
Mengenai kondisi kejiwaan Petrus Bakus, pengadilan yang memiliki kewenangan menentukan. “Penuntut umum hanya mensyaratkan berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil,” paparnya.
Begitu juga dengan tuntutan, Kejaksaan belum dapat menentukan. Tuntutan dapat diajukan sepenuhnya setelah melihat fakta persidangan. Pembuktian materiil akan dapat dilihat dipersidangan, dan menjadi sumber JPU menentukan tuntutan terhadap Petrus Bakus.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Hamka Saptono