-ads-
Home Rakyat Kalbar Kubu Raya Berjudi, Oknum ASN Puskesmas Rasau Terancam Pecat

Berjudi, Oknum ASN Puskesmas Rasau Terancam Pecat

Operasi Pekat Polsek Rasau Jaya

ilustrasi.net

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama tiga orang sedang berjudi di salah satu rumah di Desa Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (20/6) sekira pukul 00.15 WIB.

Kepolisian saat ini sedang gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Termasuk Polsek Rasau Jaya, Polresta Pontianak. Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya kembali mengukir prestasi dalam hal pengungkapan kasus.

Empat orang berhasil diamankan petugas saat sedang asik bermain judi kartu jenis remi box. Keempatnya adalah ID, 45, warga Desa Rasau Jaya I, JG, 32, warga Desa Rasau Jaya III, PA, 44, warga Desa Rasau Jaya I dan RU, 44, warga Desa Rasau Jaya II.

-ads-

Dari empat orang ini, satu diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Rasau Jaya.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian membenarkan adanya penangkapan empat orang, yang salah satunya oknum ASN. “Iya, ada ASN,” kata Siagian kepada Rakyat Kalbar, Kamis (20/6) malam.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah mengungkapkan kronologis penangkapan. Awalnya, Hasan memimpin anggota Unit Reskrim melaksanakan Operasi Pekat 2019. “Dalam Operasi Pekat ini, kami melakukan penyelidikan terhadap kegiatan-kegiatan penyakit masyarakat. Salah satunya perjudian,” jelas Hasan.

Aktivitas-aktivitas perjudian yang selama ini menjadi target operasi (TO), diselidiki lebih mendalam. Hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Satu Sangkar Mas, Desa Rasau Jaya III sedang berlangsung kegiatan perjudian remi box. “Rumah itu memang sudah kita intai lebih seminggu ini. Kita pelajari situasi di rumah itu. Terutama kendaraan pemilik rumah,” terang Hasan.

Saat berada di depan rumah tersebut, Rabu (19/6) tengah malam, kata Hasan, tim Reskrim melihat mobil dan tiga sepeda motor terparkir di depan rumah tersebut. “Yakin kita di dalam rumah itu ada kegiatan perjudian. Karena (penghuni, red) di rumah itu tidak punya mobil,” ujar Hasan.

Setibanya di teras, anggota Reskrim mendapati rumah tersebut dalam keadaan terkunci. “Anggota lalu mengetuk. Tak lama dibuka oleh salah satu penghuni rumah,” ceritanya.

Anggota, kata Hasan, langsung menggeledah semua ruangan. Hasilnya, terdapat empat orang yang sedang bermain judi remi box. “Empat orang lagi main judi. Sempat dua orang mau lari. Tapi berhasil diamankan. Sementara oknum ASN, tergamam,” terangnya.

Keempat pemain judi beserta barang bukti berupa uang perjudian berjumlah Rp1.230.000, dan dua set kartu remi langsung diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, keempat pemain judi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Tertangkapnya oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Rasau Jaya sedang berjudi, membuat Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo berang. Dia akan memberikan sanksi terhadap siapapun oknum ASN yang melanggar aturan dan hukum. “Apalagi ini menyangkut pidana umum. Ini perbuatan yang memalukan, tercela dan sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum ASN,”ungkap Sujiwo, Jumat(21/6).

Sujiwo menambahkan, setelah penahanan 20 hari oleh aparat penegak hukum, oknum ASN tersebut akan diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Setelah ada putusan inkracht, baru dibawa dalam rapat Baperdispeg (Badan Persidangan Disiplin Pegawai), untuk menentukan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.

Dia menambahkan, jika ASN terlibat tindak pidana umum dengan masa hukuman diatas 2 tahun dapat diberhentikan sesuai aturan. Jika sanksinya tidak diberhentikan, setelah menjalani hukuman, status kepegawaiannya dikembalikan/pencabutan keputusan pemberhentian sementara, dan sanksi hukuman disiplinnya tetap dijalankan.

“Bisa pemberhentian job struktural/fungsional, penurunan pangkat setingkat selama 3 tahun, 1 tahun, atau penundaaan kenaikan pangkat/penundaan gaji berkala,” bebernya.

Makanya Sujiwo terus menghimbau, agar semua ASN tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. ASN adalah kalangan intelektual dan terpelajar yang menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. “Sikap dan tindakannya harus memberikan contoh dan teladan buat masyarakat. Jangan melakukan hal-hal yang tercela dan tidak terpuji. Sering kali kita sampaikan, supaya kawan-kawan terutama ASN tak melakukan yang aneh-aneh, terutama yang melanggar hukum,” pintanya.

 

Laporan: Tri Yulio HP, Syamsul Arifin

Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version