Berdalih Untuk Jaga Diri, Malah Masuk Bui

DR pelaku tindak pidana membawa senjata tanpa izin. Polisi for eQuator.co.I'd

eQuator.co.id – Pontianak. Alih-alih menjaga diri DR Warga Jl. Kh. Wahid Hasyim Kecamatan Pontianak Kota Ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota.

Pria 40 tahun ini diamankan petugas kepolisian Sektor Pontianak Kota lantaran nekat membawa senjata tajam jenis pisau pada malam hari.

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan bahwa pelaku diamankan petugas karena terjaring razia dalam giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan di depan Pos Kepolisian Sektor Pontianak Kota, Jl. Alianyang Kecamatan Pontianak Kota, Jumat, (30/11) sekira pukul 22.00 WIB

“Pelaku saat itu melintas tanpa menggunakan helm, sehingga petugas kemudian meminta yang bersangkutan singgah untuk periksa , mulai dari surat menyurat kendaraan, hingga barang bawaan,” katanya.

Hasil penggeledahan itu lanjut Abdullah petugas pun menemukan sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dari dalam sebuah tas tanpa disertai surat izin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 51, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya (and)