Berada Dalam Satu Kamar di Kos-kosan

Diduga Berbuat Asusila, 10 Remaja Terjaring Razia Satpol PP

RAZIA KOS-KOSAN. Satpol PP Pontianak yang di backup instansi terkait memeriksa salah satu kamar kos-kosan, Kamis (1/2) subuh. Satpol PP Pontianak for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Berada dalam satu kamar di kos-kosan, sepuluh remaja terjaring razia Satpol PP Kota Pontianak, Kamis subuh (1/2). Kesepuluh remaja berlainan jenis ini diamankan dari lokasi berdesa-beda.

“Yang kita dapati di daerah Nilam, Kutilang, ada juga di Gang Margosari,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syf. Adriana.

Ada pun yang ramai kata dia, di Gang Margosari. Di salah satu kos-kosan ada enam orang berlainan jenis. Para remaja yang terjaring itu merupakan warga Kota Pontianak. Mereka berkilah hanya sekadar kumpul atau main-main “Kita tidak tahu perbuatan mereka, kalau kamar tertutup, itu asusila,” sebutnya.

Razia yang digelar itu memang tidak ada laporan masyarakay. Namun pihaknya terlebih dahulu ada melakukan pemantauan. Kesepuluh remaja itu langsung dilakukan sidang beserta pemilik kos-kosannya. “Namun pemilik kos-kosan yang hadir baru satu orang,” jelasnya.

Dijelaskan Adriana, operasi ini merupakan inovasi Sicepoy (Sidang Cepat Operasi Yustisi) dari Satpol PP Kota Pontianak. “Untuk yang lainnya dalam tahap panggilan. Kalau tidak sekarang, minggu depan,” pungkasnya.
Sanksi terhadap para remaja yang terciduk itu nantinya tergantung hakim. “Biasanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ungkapnya.
Tahun 2017, kasus asusila yang terjaring pihaknya sebanyak 326 pasangan. Jumlah itu mengalami penurunan dari tahun 2016. Penurunan kasus asusila ini lantaran ada efek jera.

“Yang dulu biasanya menjaring sekitar 20 orang, sekarang sudah menurun. Dari RT sekitar selalu dilibatkan, kita ada rapat koordinasi dengan Lurah dan Camat, apabila tidak peduli, maka akan diganti,” demikian Adriana.

Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi