Belum Sidang, Jonru Divonis 20 Tahun

eQuator.co.id-PERNAH dengar nama Jonru Ginting kan? Pria yang sering dianggap menyebarkan ujaran kebencian oleh netizen itu kini menghadapi masalah hukum plus diterpa hoax. Sebuah tulisan menyebut Jonru divonis 20 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Hoax soal vonis Jonru tersebut dibuat blog yang dikemas layaknya sebuah portal berita. Namanya id-detik-news.blogspot.co.id. Blog itu dibuat mirip portal berita Detik. Mulai header sampai ikon website-nya.

Pada Senin (6/11), blog tersebut menurunkan tulisan berjudul Jonru Ginting Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1.000.000.000, UU IT dan Penghinaan Jokowi, serta Penghinaan terhadap NU. Dalam artikel tersebut disertakan foto Jonru dengan mengenakan baju tahanan warna oranye yang sedang digelandang petugas.

Anda yang biasa mengetahui proses sidang atau setidaknya membaca berita-berita sidang, tampaknya, akan tertawa terpingkal membaca informasi tersebut. Coba saja baca paragraf pertama dan kedua dari artikel tersebut. Bunyinya seperti di bawah ini.

Sidang praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru mendapat komentar dari netizien. Sidang yang langsung diponis itu membuat pendukungnya kewalahan karena perwakilan Kejati DKI sebagai pihak termohon tidak membawa surat kuas.

Selain banyak salah ketik, kejanggalan tulisan tersebut adalah menghubungkan sidang praperadilan dengan vonis penjara.

Di paragraf kedua, si pembuat hoax memasukkan kutipan hakim yang menyidangkan perkara. Begini kutipannya. ’’Sidang hari ini kita langsung ponis 20 tahun penjara dihitung dari 13 November 2017,’’ ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.

Masih dengan banyak kesalahan ketik, mungkin si pembuat hoax tersebut adalah keturunan Sunda. Dia biasa melafalkan v menjadi p. Vonis pun ditulis ponis. Untungnya, huruf vokal dalam kata-kata itu tidak keliru.

Sekali lagi, kalau menemukan artikel soal Jonru, mending Anda tidak usah mengekliknya, apalagi membagikannya. Sebab, artikel itu 100 persen hoax. Blog id-detik-news hanyalah blog clickbait dan berupaya mendulang iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Agar menarik pembaca, artikel hoax itu diberi judul bombastis dan menipu oleh mereka.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, ternyata artikel tersebut merupakan pelintiran dari berita-berita sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru. Ya, Jonru memang sedang berusaha lepas dari jeratan perkara ujaran kebencian lewat jalan praperadilan. Dia menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jonru menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdananya dilaksanakan pada Senin lalu dengan hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Namun, sidang itu ditunda karena pihak termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak melampirkan surat kuasa.

Hakim Lenny Wati menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 13 November 2017. Nah, jadwal sidang lanjutan itulah yang dipelintir. Katanya, Jonru dihukum 20 tahun penjara, terhitung sejak 13 November 2017. (Jawa Pos/JPG)

FAKTA: Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.