eQuator.co.id – Sintang-RK. Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2016, Polres Sintang meringkus 13 pemain judi. Semua pelaku merupakan pemain judi remi box.
“Penangkapan 13 tersangka judi itu berdasarkan hasil informasi masyarakat. Mereka yang kita tangkap itu, bermain di empar TKP berbeda. Artinya ada 4 TKP yang kita gerebek,” kata AKP Syamsul Bakrie, Kasat Reskrim Polres Sintang, Minggu (19/6).
Polisi juga mengamankan barang bukti. TKP pertama, 9 Juni 2016, jajaran Reskrim mengamankan dua set kartu remi box dan uang tunai Rp2.300.000 dengan TKP Jalan Lintas Melawi. Pada 11 Juni, polisi kembali mengamankan barang bukti dua set kartu remi box dan uang Rp820.000. Kemudian di Jalan MT. Haryono Gang Mandiri, juga mengamankan dua set kartu remi box serta uang Rp530.000. Terakhir di Jalan Pangeran Kuning Gang Gandaria, polisi menyita barang bukti dua set remi box dan uang Rp520.000. “Kami masih melakukan pendalaman kasus terhadap 13 tersangka,” ujar Syamsul.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (adx)