Belanja Langsung Bertambah Rp95,7 M

PENYERAHAN. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyerahkan Raperda APBD-P Landak TA 2017 kepada Ketua DPRD Landak, Heri Saman, di Ruang Sidang Utama DPRD Landak, Kamis (28/9). Antonius-RK
PENYERAHAN. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyerahkan Raperda APBD-P Landak TA 2017 kepada Ketua DPRD Landak, Heri Saman, di Ruang Sidang Utama DPRD Landak, Kamis (28/9). Antonius-RK

eQuator.co.idNgabang-RK. Belanja Langsung Kabupaten Landak dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 mencapai sekitar Rp706,3 Miliar atau bertambah sekitar Rp95,7 Miliar dari APBD Murni sekitar Rp610,7 Miliar.

“Perubahan ini dilakukan karena kita harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, termasuk di dalamnya mengenai hak pimpinan dan anggota dewan,” kata dr Karolin Margret Natasa, Bupati Landak, ketika menyampaikan Nota Pengantarnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kabupaten Landak TA 2017, di Ruang Sidang Utama DPRD Landak, Kamis (28/9).

Karolin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 (Permendagri 13/2016) yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri 21/2011 tenang Pedoman Pengelolaan Daerah, dinyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Kemudian apabila terjadi suatu keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja. Termasuk keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Karolin mengungkapkan, dalam Raperda APBD Perubahan TA 2017 yang disampaikannya ke DPRD Landak tersebut, Pendapatan Daerah bertambah sekitar Rp75,6 Miliar, dari semula sekitar Rp1,2 Triliun menjadi Rp1,3 Triliun.

Sedangkan Belanja Daerah yakni Belanja Tidak Langsung bertambah sekitar Rp15,2 Miliar, dari semula sekitar Rp.673,9 Miliar menjadi sekitar Rp689,1 Miliar. Sementara Belanja Langsung bertambah sekitar Rp95,7 Miliar dari APBD murni.

Selanjutnya Pembiayaan dalam APBD Perubahan, ungkap Karolin, pada Penerimaan Pembiayaan semula Rp50 Miliar bertambah sekitar Rp11,4 Miliar menjadi sekitar Rp61,4 Miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan semula sekitar Rp11,5 Miliar berkurang sekitar Rp4 Miliar menjadi Rp7,5 Miliar.

“Komponen pembiayaan Netto surplus sekitar Rp53,9 Miliar yang diperoleh dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan daerah,” jelas Karolin.

Dia mengingatkan, agar APBD Perubahan TA 2017 ditetapkan dalam posisi berimbang. Olehkarena itu perlu perhatian serius dalam pembahasan selanjutnya, sebelum diketuk palu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karolin juga meminta perhatian khusus terkait kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada pengangkatan ASN untuk bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian. Sehingga kita juga harus menganggarkannya,” katanya.

Dia juga mengharapkan perhatian khusus terhait situasi bencana di Kabupaten Landak. “Situasi bencana di daerah kita juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tutup Karolin.

Laporan: Antonius

Editor: Mordiadi